Dibawah ini merupakan kumpulan jurnal dari semua prodi Politeknik Bosowa.

  • Tinjauan Pemungutan BPHTB Atas Jual Beli Tanah Dana Atau Bangunan Pada Kantor PPAT/Notaris Muhammad Hasan Subu, S.H
    10/02/2022

    Sri Retno Ayuningsih
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan pada Kantor PPAT/Notaris Muhammad Hasan Subu, S.H. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teknik Analisis Taksonomik (Taksonomik Analysis). Data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu informasi yang berbentuk kalimat verbal bukan berupa simbol, angka, atau bilangan. Proses pengambilan data atau sampel dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan teknik wawancara atau interview yang dilakukan di Kantor PPAT/Notaris Muhammad Hasan Subu, S.H. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pendapatan BPHTB atas Jual Beli Tanah dan atau Bangunan pada Kantor PPAT/Notaris Muhammad Hasan Subu, S.H telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) karena besarnya tarif yang ditetapkan adalah 5%. Kata kunci: BPHTB, PPAT/Notaris.

  • Tinjauan Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Lagaligo Lines
    10/02/2022

    Nurhalimah
    PT Lagaligo Lines merupakan salah satu perusahaan dari bosowa grub yang bergerak di bidang pelayanan. perusahaan ini dalam kegiatan operasional tidak terlepas dari pihak-pihak lain pemberi jasa untuk menjalankan usaha dan memelihara fasilitas-fasilitas yang dimiliki. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT lagalogo lines. serta mengetahui kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pajak pasal 23. metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT lagaligo lines dalam melkakukan pemotongan pajak penghasilan pajak pasal 23 telah sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 dan peraturan mentri keuangan nomor 141/PMK.03/2005 tentang jenis jasa lain, sedangkan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. kendala yang terjadi padasaat penyetoran disebabkan oleh bagian keuangan tidak secara langsung menyetujui penyetoran tersebut, yang berakibat pada proses pelaporan. kata kunci: pemotongan, penyetoran, pelaporan, pajak penghasilan pasal 23

  • Evaluasi Penerapan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPH Pasal 23 Atas Jasa Instalasi Dan Pemasangan Tiang Listrik PT PLN
    10/02/2022

    Rifad Kahfi Desgio Risandi
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPH) pasal 23 atas jasa instalasi dan pemasangan tiang listrik pada PT PLN (persero) wilayah sulselbar. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff divisi perpajakan PT PLN (persero) wilayah sulselbar. data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berupa bukti potong PPH pasal 23, surat setoran pajak (SSP) pph pasal 23, surat pemberitahuan (SPT) masa pph pasal 23, dan bukti penerimaan surat (BPS). hasil penelitian PT PLN telah melakukan perhitungan dengan menggunakan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto. PT PLN dalam penerapan penyetoran PPH pasal 23 atas jasa instalasi dan pemasangan tiang listrik telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 10 bulan berikutnya. PT PLN dalam penerapan pelaporan PPH pasal 23 atas jasa instalasi dan pemasangan tiang listrik telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 20 bulan berikutnya. hal ini menunjukkan PT PLN (persero) wilayah sulselbar telah melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 36 tahun 2008 pajak penghasilan pasal 23 kata kunci: pemotongan, penyetoran, pelaporan PPH 23

  • Pengaruh E-Filling Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
    11/02/2022

    Sri Wahyuni Wiradika
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh E-filling sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Jenis data yang digunakan adalah Data primer yang diperoleh melalui Kuesioner yang di bagi kepada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Maros. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP Pratama Maros. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis linear regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Variabel E-filling secara parsial berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penerapan E-filling dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak. Kata kunci: E-filling, Kepatuhan, Pelaporan, Wajib Pajak

  • Tinjauan Pengenaan Pajak Atas Penghasilan Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar
    11/02/2022

    Anisa Azzahra
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Pengenaan Pajak atas Penghasilan Peserta Pendidikan Pada PT Bank Sulselbar Cabanng Utama Makassardengan kesesuaian terhadap Undang-Undang perpajakan penghasilan No. 36 tahun 2008 dan PMK NO. 141/PMK.03/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sumberdata primer dan sekunder, prosedur pengambilan data dengan melakukan wawancara, teknik analisis data adalah analisis data model Milles and Huberman yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas sehingga datanya sudah jenuh. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar melakukan mekanisme pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi BAB III Pasal 3 Huruf f Point 4, bahwa Penerima yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasl 26 merupakan Penghasilan Peserta Pendidikan dan Pelatihan. Administrasi perpajakan berperan penting bagi perusahaan selaku pihak pemotong untuk meningkatkan kepatuhan. Kata kunci: pemotongan, penyetoran, pelaporan pajak penghasilan.

  • Pengaruh Tax Amnesty Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan
    11/02/2022

    Nur Fadilah Amirayanti Gasba
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan Variabel independen dalam penelitian ini yaitu tax amnesty dan sanksi pajak, sedangkan variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang wajib lapor SPT di Kantor Pelayanan Pajak Kratama Makassar Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner dengan menggunakan skala likert 1 sampai 5. Pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda meggunakan program SPSS. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Tidak berpengaruhnya tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak diakibatkan kurangnya sosialisasi yang sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahui adanya program tax amnesty ini sehingga kurangnya partisipasi dari wajib pajak orang pribadi. Sedangkan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Kata kunci: tax amnesty, sanksi pajak, dan kepatuhan wajib pajak.

  • Pengaruh Jumlah Pajak Orang Pribadi Terdaftar Dan Jumlah SPT Terlapor Terhadap Penerimaan PPH Pasal 21 Pada KPP Pratama Makassar Selatan
    11/02/2022

    Alfian Sirajuddin
    Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak Terdaftar adalah individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat jumlah wajib pajak terdaftar dan jumlah SPT Terlapor berpengaruh signifikan positif terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) jumlah wajib pajak terdaftar tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi. (2). jumlah SPT terlapor tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi (3). secara simultan jumlah wajib pajak terdaftar dan jumlah SPT terlapor tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan papsal 21 orang pribadi. Kata kunci: Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar, Jumlah SPT Terlapor, Penerimaan PPh Pasal 21

  • Pengaruh Sanksi Administrasi Perpajakan Terhadap Pencairan Tunjangan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
    11/02/2022

    Fahmi Akdam
    Sanksi adminstrasi perpajakan yaitu sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan yang nantinya akan berdampak pada pencairan tunggakan pajak yang dimiliki Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sanksi administrasi perpajakan terhadap pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan Teknik Analisa Regresi Linear sederhana. Data yang digunakan yaitu data time series sanksi administrasi perpajakan dan pencairan tunggakan pajak selama periode 3 tahun terakhir (2015-2017). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ada pengaruh signifikan antara sanksi administrasi perpajakan terhadap pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Penerimaan negara dapat di tingkatkan dengan memaksimalkan pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Kata kunci: Sanksi Administrasi Perpajakan, Pencairan Tunggakan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

  • Analisis Dampak Pelaksanaan Tax Amnesty Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
    11/02/2022

    Moh. Magfirah Dilah Syaid
    Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dan untuk mengetahui dampak Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Dalam penelitian ini juga menunujukkan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak dan PER- 03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskripitif Kualitatif dengan melakukan wawancara terstruktur kepada Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data Primer yaitu data langsung yang didapatkan dari responden melalui wawancara, dan data sekunder berupa data Pelaporan SPT Tahuan Wajib Pajak Badan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelayanan Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak, penelitian ini juga menunujukkan bahwa Tax Amnesty berdampak bagi pelaporan SPT Tahunan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Kata Kunci:Tax Amnesty, Pelaporan SPT Tahunan Badan, Dampak Tax Amnesty, Manajemen Tax Amnesty

  • Tinjauan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Pasal 23 Atas Perbaikan dan Pemeliharaan Gedung Kantor Pusat PT Bank Sulselbar Makassar
    11/02/2022

    Moch Ghiffari Ramadhan
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemotongan PPh pasal 23 atas jasa perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat PT Bank Sulselbar Makassar, untuk mengetahui prosedur penyetoran PPh pasal 23 atas jasa perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat PT Bank Sulselbar Makassar, dan untuk mengetahui prosedur pelaporan PPh pasal 23 atas jasa perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat PT Bank Sulselbar Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dengan cara melakukan wawancara kepada assistant operasional departemen pengelolaan pajak grup pengendalian keuangan dan data sekunder berupa bukti potong PPh pasal 23, surat setoran pajak PPh pasal 23, dan surat pemberitahuan PPh pasal 23. Hasil penelitian ini adalah prosedur pemotongan yang dilakukan PT Bank Sulselbar Makassar menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto. Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 23 atas pebaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat PT Bank Sulselbar Makassar adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Jatuh tempo pelaporan PPh pasal 23 atas perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat PT Bank Sulselbar Makassar adalah tanggal 20 bulan berikutnya. PT Bank Sulselbar Makassar dalam melakukan penyetoran PPh pasal 23 atas perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Bank Sulselbar Makassar dalam melakukan pelaporan PPh pasal 23 atas perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor pusat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata kunci: Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 23 atas perbaikan dan pemeliharaan gedung

  • Tinjauan Pengenaan PPH Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Usaha Persewaan Lapangan Badminton Perum Bulog Divisi Regional SULSELBAR di Makassar
    11/02/2022

    A. Faisal Setiawan Mus
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas usaha persewaan lapangan badminton Perum Bulog Divisi Regional SulSelBar Di Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan mengolah data primer berupa data peredaran bruto atas usaha sewa lapangan. Dan data sekunder berupa wawancara kepada staff Perpajakan Perum Bulog Divisi Regional SulSelBar. Hasil penelitian bahwa penghasilan dari usaha persewaan lapangan badminton Perum Bulog dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 1% dan pengenaan PPh Final didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun masa pajak. Perum Bulog melakukan perhitungan dan tarif sesuai bedasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Kata kunci: Sewa Lapangan, PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan

  • Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Di Kota Makassar
    11/02/2022

    Ayu Astuti S
    Pajak Daerah adalah pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah digunakan beberapa variabel terkait yaitu jumlah penduduk, inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh jumlah penduduk terhadap penerimaan pajak daerah, pengaruh inflasi terhadap penerimaan pajak daerah dan pengaruh Produk Domestik Regional Bruto terhadap penerimaan pajak daerah Kota Makassar. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jumlah penduduk dan inflasi tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dan Produk Domestik Regional Bruto berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Makassar. Penduduk Kota Makassar tetap bertumbuh tetapi tidak menyebabkan inflasi yang tinggi sehingga tidak mempengaruhi tingkat penerimaan pajak daerah. Penduduk Kota Makassar terindikasi produktif sehingga meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kata kunci : Penerimaan Pajak Daerah, Jumlah Penduduk, Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto

  • Tinjauan Penagihan Terhadap Wajib Pajak Dengan Penyitaan Barang Tidak Bergerak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan
    11/02/2022

    Muhammad Shihab
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penagihan pajak di kantor pelayanan pajak pratama Makassar Selatan. Untuk mengetahui hambatan yang ditemui pada saat melakukan penyitaan terhadap wajib pajak serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara terstruktur kepada kepala penagihan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Hasil dari penelitian menujukan bahwa penagihan terhadap wajib pajak dengan penyitaan barang tidak bergerak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan telah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 85/KMK.02/2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kata kunci: Penagihan Pajak, penyitaan Barang Tidak Bergerak

  • Pengaruh Persepsi Kemudahan Dan Kemanfaatan Penggunaan Atas Penggunaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Terhadap Kinerja Pegawai
    11/02/2022

    Kiki Hardiyanti Danial
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi kemudahan dan kemanfaatan prngguna atas penggunaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terhadap kinerja pegawai KPP Pratama Makassar Utara. Jumlah sampel penelitian ini adalah sebanyak 54 responden dari pegawai KPP Pratama Makassar Utara pada tahun 2018. Sampel tersebut kemudian diolah dengan analisis regresi linear berganda melalui pengujian asumsi klasik, koefisien determinasi dan uji hipotesis. Berdasarkan uji statistik dengan menggunakan program SPSS 16.0, diperoleh nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 18,0%. Hasil uji hipotesis menunjukkan persepsi kemudahan pengguna atas penggunaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) secara parsial (uji t) mempengaruhi kinerja pegawai pada KPP Pratama Makassar Utara. tanggapan responden mengenai variabel persepsi kemudahan pengguna, responden yang memilih setuju sebanyak 42 sampai dengan 52 responden dan sangat setuju sebanyak 2 sampai dengan 11 responden, Hal ini menunjukkan bahwa responden mudah untuk menggunakan SIDJP.tanggapan responden mengenai variabel persepsi kemanfaatan pengguna, responden yang memilih setuju sebanyak 36 sampai dengan 45 responden dan sangat setuju sebanyak 9 sampai dengan 18 responden, Hal ini menunjukkan bahwa responden memanfaatkan SIDJP Kata kunci: Persepsi Kemudahan , Persepsi kemanfaatan, Kinerja pegawai

  • Pengaruh Penerapan E-Faktur Dan E-SPT Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan)
    11/02/2022

    Putri Ramadhani Elriva Baso
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-Faktur, penerapan e-SPT terhadap tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Pengumpulan data dan informasi dilaksanakan dengan studi lapangan melalui kuesioner sebagai alat penelitian yang disebar kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang dikuantitatifkan dengan menggunakan skala Likert sehingga data tersebut dapat diolah lebih lanjut dengan menggunakan SPSS 16. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial dapat disimpulkan terdapat pengaruh signifikan antara variabel penerapan e-Faktur (X1) terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak (Y) dengan nilai signifikan sebesar t 0,000 < 0,05 dan tidak terdapat pengaruh signifikan antara variabel e-SPT (X2) terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak (Y) dengan nilai signifikansi t 0,998 > 0,05. Hasil secara simultan yaitu terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel penerapan e-Faktur (X1), penerapan e-SPT (X2) terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak (Y) sebesar 35,1%. Aplikasi perpajakan berperan penting bagi kepatuhan pelaporan wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak. Kata kunci: Penerapan e-Faktur, Penerapan e-SPT, Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak

  • Tinjauan Prosedur Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPH Pasal 23 Atas Jasa Event Organizer Di PT Bosowa Berlian Motor
    11/02/2022

    Irna Anugrahayu Rustan
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa event organizer pada PT Bosowa berlian Motor, dan untuk mengetahui penerapan pajak penghasilan pasal 23 yang terdapat pada PT Bosowa Berlian Motor dengan kesesuaian terhadap Undang-Undang perpajakan penghasilan nomor 36 tahun 2008 dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan melakukan pengumpulan dan pengelolaan data PPh Pasal 23 dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa PT Bosowa Berlian Motor telah melaksanakan prosedur pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa event organizer sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Namun, pelaksanaan penyetoran dan pelaporan PPh 23 atas jasa event organizer tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik indonesia Nomor 242/pmk.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Kata Kunci: Pemotongan, penyetoran, pelaporan, PPh Pasal 23

  • Pengaruh Jumlah PKP, SPT Masa PPN Dan Surat Tagihan Pajak PPN Terhadap Penerimaan PPN Pada KPP Pratama Makassar Selatan
    11/02/2022

    Nur Muhammad Asriadi
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh jumlah PKP, SPT Masa PPN dan Surat Tagihan Pajak PPN terhadap penerimaan PPN baik pengujian secara parsial maupun secara simultan pada KPP Pratama Makassar Selatan tahun 2012-2017. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa jumlah PKP, SPT Masa PPN, Surat Tagihan Pajak PPN dan penerimaan PPN dalam periode 2012-2017 yang bersumber dari KPP Pratama Makassar Selatan. Metode pengambilan data dalam penelitian adalah dokumentasi dengan cara memperoleh data langsung dari tempat penelitian. Metode pengambilan sampel pada penelitian ini adalah Quota Samplling yaitu teknik pengambilan sampel dengan cara menetapkan jumlah tertentu sebagai target yang harus dipenuhi dalam pengambilan sampel dari populasi dengan jumlah sampel 60 buah .Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analsis statistik regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Jumlah PKP secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPN, 2) SPT Masa PPN secara parsial tidak berpengaruh terhadap penerimaan PPN, 3) Surat Tagihan Pajak PPN secara parsial tidak berpengaruh terhadap penerimaan PPN, 4) Jumlah PKP, SPT Masa PPN dan Surat Tagihan Pajak PPN secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan PPN. Kata kunci : Jumlah PKP, SPT Masa PPN, Surat Tagihan Pajak PPN, Penerimaan PPN

  • Tinjau Kewajiban Perpajakan Atas Wajib Pajak Pensiunan Di Pt Taspen (Persero) Cabang Utama Makassar
    11/02/2022

    Andriana Septita Sari
    PT Taspen (Persero) Cabang Utama Makassar merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengelola dana pensiun untuk para peserta pensiun. Aktivitas tersebut tidak terlepas dari pelaksanaan kewajiban perpajakan atas wajib pajak pensiunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 khususnya bagi peserta pensiun, dan untuk mengetahui apakah perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Taspen (Persero) Cabang Utama Makassar sudah sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan. Penelitian ini dilakukan di PT Taspen (Persero) Cabang Utama Makassar. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas wajib pajak pensiunan telah sesuai dengan Undang Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Wajib pajak yang patuh dapat diketahui dari pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Kata kunci: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Penerima Pensiun, Dana Pensiun.

  • Tinjauan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Bantimurung Indah
    11/02/2022

    Riska Nania
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme restitusi PPN pada PT Bantimurung Indah. Penelitian ini merupakan studi kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bantimurung Indah dalam melaksanaan restitusi PPN melalui empat mekanisme yaitu, mengajukan permohonan restitusi, tim pemeriksa pajak dari KPP Pratama Maros melakukan pemeriksaan lapangan, pembahasan hasil pemeriksaan, penerimaan surat permintaan nomor rekening dan surat perintah membayar kelebihan pajak. Faktor yang mendukung proses restitusi PPN pada PT Bantimurung Indah berjalan lancar adalah terdapat kerjasama yang baik antara WP dan fiskus selama proses pemeriksaan, restitusi yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: PPN, Faktur masukan, Faktur keluaran, SPT Masa PPN, Restitusi, Pemeriksaan Pajak.

  • Analisis Potensi Pajak Hotel Dalam Rangka Peningkatan Pajak Daerah Kota Makassar
    09/03/2022

    Wahdah Agustina
    Wahdah Agustina, Judul Analisis Potensi Pajak Hotel Dalam Rangka Peningkatan Pajak Daerah Di Kota Makassar (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Mahardian Hersanti P ) Pajak Hotel merupakan pajak yang sangat berpotensi dengan berkembangnya sektor pariwisata di Kota Makassar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar potensi pajak hotel yang sebenarnya dimiliki Kota Makassar dan seberapa jauh bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam menggali potensi Pajak Hotel yang ada serta bentuk perhatian pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pajak Hotel guna kepentingan bersama. Untuk menghitung potensi Pajak Hotel digunakan beberapa variabel terkait yaitu, jumlah kamar, tarif ratarata kamar, jumlah hari dalam setahun, tingkat penghunian kamar, dan besarnya tarif Pajak Hotel yang ditentukan. Data penelitian ini diperoleh dari studi pustaka terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya selisih yang cukup besar antara potensi pajak hotel dengan target yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Tingkat efektivitas Pajak Hotel paling tinggi terjadi pada tahun 2013 dengan persentase mencapai 103,5% dan dikategorikan sangat efektif. Sedangkan persentase efektivitas pajak hotel paling rendah terjadi pada tahun 2016 dengan persentase 51,0% dan dikategorikan tidak efektif. Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak hotel belum optimal. Kata Kunci : Potensi, Pajak Hotel, Pajak Daerah

  • Tinjauan Pelaksanaan Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT Makassar Hotel Network
    09/03/2022

    Dian Kurniansari
    Dian Kurniasari, Tinjauan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 25 Pada PT Makassar Hotel Network (dibimbing olehNurul Afifah dan Ilham) PT Makassar Hotel Network merupakan anak perusahaan dari PT Bosowa Propertindo yang bergerak dalam bidang jasa perhotelan. PT Makassar Hotel Network juga memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan sebagaimana mestinya yaitu pembayaran dan pelaporan dalam satu periode tertentu biasanya setelah satu tahun takwim, yang dikenal dengan SPT Tahunan. Apabila pembayaran pajak dilakukan secara sekaligus tentunya akan memberatkan, maka dari itu PT Makassar Hotel Network melakukan pembayaran pajak secara dicicil setiap bulannya atau disebut PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 25 pada PT Makassar Hotel Network. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data yang akan diolah adalah data perhitungan, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan tarif yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu, penyetoran dan pelaporan telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu penyetoran dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Kata kunci : Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 25

  • Analisis Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPH Pasal 21 Bagi Pegawai, Bukan Pegawai Dan Dewan Komisaris Pada PT Pelindo IV
    09/03/2022

    Nurul Wahidah
    Nurul Wahida, Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai, Bukan Pegawai dan Dewan Komisaris pada PT Pelindo IV (dibimbing oleh Imron Burhan, dan Mahardian Hersanti P.) PT Pelindo IV merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan. Kegiatan operasional PT Pelindo IV tidak lepas dari sumber daya manusia yang dimiliki, seperti pegawai, bukan pegawai maupun dewan komisaris. Setiap tahun PT Pelindo IV melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dalam jumlah yang meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 bagi pegawai, bukan dan dewan komisaris pada PT Pelindo IV. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah PT Pelindo IV dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif tunggal, penyetoran dilakukan paling lama tanggal 10 setelah berakhirnya masa pajak dan pelaporan dilakukan paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. Penelitian ini menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai, sedangkan penyetoran dan pelaporannya telah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Kata kunci: Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 21, Pegawai, Bukan Pegawai, Dewan Komisaris

  • Analisis Penerimaan Retribusi izin Mendirikan bangunan Sebagai Salah Satu Komponen Penting Dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros
    09/03/2022

    Muh. Arie Anugrah
    Muh. Arie Anugrah, Analisis Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Salah Satu Komponen Penting Dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros (dibimbing oleh Ilham dan Djusdil Akrim) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya kontribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Maros Tahun 2013-2017 terhadap Pendapatan Asli Daerah dan memperkirakan Realisasi Izin Mendirikan Bangunan tahun berikutnya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Maros merupakan salah satu retribusi yang potensial, dibuktikan dengan realiasasi penerimaan tahun 2013-2017 selalu meningkat. Kontribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Maros tahun 2013-2017 juga sangat baik dibuktikan dengan peningkatan yang terjadi setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0.35%. Perkiraan realisasi pendapatan pada tahun berikutnya adalah sebesar Rp 6.097.046.072. Kata kunci: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Kontribusi dan Pendapatan Asli Daerah

  • Tinjau prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa iklan di pt bosowa berlian motor makassar
    09/03/2022

    Yulia Febriany
    Yulia Febriany, Judul Tinjauan Prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Iklan di PT Bosowa Berlian Motor Makassar (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan H. Djusdil Akrim) PT Bosowa Berlian Motor Makassar merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pemasaran dan perbaikan kendaraan merek Mitsubishi sebagai salah satu pemegang Agen Tunggal Pemegang Merek dari PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor. Dalam menjalankan usahanya PT Bosowa Berlian Motor Makassar bekerjasama dengan perusahaan jasa iklan. Media iklan yang digunakan yaitu media cetak dan media elektronik. Untuk pemasangan iklan bekerjasama dengan pihak Celebes TV dan PT Makassar Indomedia untuk iklan media elektronik bekerjasama dengan PT Tiga Production, PT Gowa Media Utama dan PT Bosowa Media Grafika untuk iklan media cetak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa iklan pada PT Bosowa Berlian Motor Makassar. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data diolah adalah data jumlah Pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa iklan yang dipotong, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan sebesar 2% dari management fee. Penyetoran tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu penyetoran dilakukan setelah tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan pelaporan tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Kata kunci: Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23, Jasa IKlan

  • Tinjau prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa iklan di pt bosowa berlian motor makassar
    09/03/2022

    Yulia Febriany
    Yulia Febriany, Judul Tinjauan Prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Iklan di PT Bosowa Berlian Motor Makassar (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan H. Djusdil Akrim) PT Bosowa Berlian Motor Makassar merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pemasaran dan perbaikan kendaraan merek Mitsubishi sebagai salah satu pemegang Agen Tunggal Pemegang Merek dari PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor. Dalam menjalankan usahanya PT Bosowa Berlian Motor Makassar bekerjasama dengan perusahaan jasa iklan. Media iklan yang digunakan yaitu media cetak dan media elektronik. Untuk pemasangan iklan bekerjasama dengan pihak Celebes TV dan PT Makassar Indomedia untuk iklan media elektronik bekerjasama dengan PT Tiga Production, PT Gowa Media Utama dan PT Bosowa Media Grafika untuk iklan media cetak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa iklan pada PT Bosowa Berlian Motor Makassar. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data diolah adalah data jumlah Pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa iklan yang dipotong, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan sebesar 2% dari management fee. Penyetoran tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu penyetoran dilakukan setelah tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan pelaporan tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Kata kunci: Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23, Jasa IKlan

  • Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Reklame Terhadap Pajak Daerah Kota Makassar
    09/03/2022

    Rezki
    REZKI, PENGARUH PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK REKLAME TERHADAP PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari, dan Mahardian Hersanti Paramita) Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah Kota Makassar periode 2015-2017 baik secara parsial maupun simultan. Sampel dalam penelitian ini adalah Jumlah Pajak Hotel, pajak Restoran, dan Pajak Reklame dari tahun 2015-2017 (36 bulan). Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pajak hotel dan Pajak Reklame tidak berpengaruh secara Parsial terhadap Pajak Daerah (Uji t dan Uji Simultan). Sedangkan Pajak Restoran berpengaruh secara parsial terhadap Pajak Daerah (Uji t dan Uji Simultan). Pengelolaan Pajak Daerah yang baik dapat meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah. Kata kunci: Pajak Hotel,Pajak Restoran,Pajak Reklame, Pajak Daerah Kota Makassar

  • Tinjauan Pelaksanaan Ekstensifikasi Dan Intensifikasi Pajak Sebagai Upaya PEningkatan Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Makassar Utara
    09/03/2022

    Nurlinda K
    Nurlinda K, Tinjauan Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Mahardian Hersanti Paramita) Kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak di KPP Pratama Makassar Utara dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan pada KPP Pratama Makassar Utara terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu sebagai berikut (i) Melakukan Pengamatan Potensi Perpajakan (ii) Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (iii) Melakukan Tindak Lanjut atas Wajib Pajak yang Belum Diterbitkan NPWP maupun yang Belum Dikukuhkan sebagai PKP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut tingkat penambahan wajib pajak baru dapat meningkat setiap tahunnya (2) Pelaksanaan kegiatan intensifikasi yang dilakukan pada KPP Pratama Makassar Utara terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu sebagai berikut (i) Melakukan Pengawasan Wajib Pajak Baru (ii) Pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan (iii) Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektior Lainnya. Tujuan KPP melakukan kegiatan Intensifikasi tersebut yaitu untuk meningkatkan penerimaan pajak yang diperoleh setiap tahunnya. (3) Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak yang dilakukan di KPP Pratama Makassar Utara meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan meskipun dalam jumlah yang relatif rendah. Kata kunci: Ekstensifikasi Pajak, Intensifikasi Pajak, Penerimaan Pajak, Jumlah Wajib Pajak

  • Tinjauan Nilai-Nilai Kementrian Keuangan Berdasarkan KMK. No 312/KMK.01/2011 Pada Pemeriksa Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan
    09/03/2022

    Ilham
    ILHAM, Tinjauan nilai-nilai kementerian keuangan berdasarkan KMK NO 312/KMK.01/2011 pada pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan (dibimbing oleh SRI NIRMALA SARI, dan DJUSDIL AKRIM) Penelitian ini bertujuan untuk meninjau nilai-nilai kemeterian keuangan KMK NO 312/kmk.01/2011 atas pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa data primer yaitu data langsung yang didapatkan dari narasumber melalui wawancara terstruktur dengan pemeriksa pajak dan data sekunder berupa jumlah tunggakan SP2 pemeriksaan tahun 2014 sampai 2018. Hasil penelitian ini menunjukan penerapan nilai-nilai kementerian keuangan KMK. NO 312/KMK.01/2011 atas pemeriksa pajak. Nilai integritas diterapkan dengan tidak menerima janji apapun dan tidak meberi janji apapun. Profesionalisme diterapkan dengan meningkatkan kompetensi dengan selalu update peraturan perpajakan terbaru. Sinergi diterapkan dengan melakukan kordinasi dengan pihak internal dan pihak external serta melakukan kordinasi dengan supervisor dan kepala kantor. Dan pelayanan diterapkan dengan bersikap sopan santun dan senantiasa mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya pajak bagi negara, serta nilai kesempurnaan diterapkan dengan berusaha agar wajib pajak senantiasa terbuka dan bersedia membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pekerjaan (pemeriksaan pajak) sesuai dengan prosedur. Jika pemeriksa pajak telah menerapka nilai-nilai tersebut maka dengan otomatis pemeriksa pajak dapat lebih memaksimalkan pekerjaan nya sebagai (pemeriksa pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Kata kunci: Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Pemeriksa Pajak,

  • Tinjauan Pendaftaran Dan Penyetoran PBB Sektor Pertambangan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
    09/03/2022

    Abrianti Amirullah
    Abrianti Amirullah, Tinjauan Pendaftaran dan Penyetoran PBB Sektor Pertambangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Imron Burhan) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pendaftaran dan penyetoran yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pendaftaran PBB Sektor Pertambangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak bumi dan bangunan Pasal 9 ayat 1. (2) Penyetoran PBB Sektor Pertambangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros menggunakan SSP PBB sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2013 tentang bentuk dan isi surat setoran pajak bumi dan bangunan dan menggunakan E-Billing sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-05/PJ/2017 tentang pembayaran pajak secara elektronik. Kata kunci: Pendaftaran PBB, Penyetoran PBB, PBB Sektor Pertambangan

  • Tinjauan Penerapan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan/Perawatan Listrik Pada PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar
    09/03/2022

    Dhana Ramadhan
    Dhana Ramadhan, Tinjauan Penerapan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan/Perawatan Listrik Pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar(dibimbing oleh Imron Burhan dan Djusdil Akrim) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berupa bukti potong PPh Pasal 23, Surat Setoran Pajak PPh Pasal 23, Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23. Hasil dari penelitian adalah PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar melakukan pengadaan jasa pemeliharaan/perawatan listrik dengan vendor, setelah vendor selesai melaksanakan jasa pemeliharaan/ perawatan listrik maka vendor akan membuat tagihan ke PT PLN berupa kuitansi, berita acara serah terima pekerjaan dan invoice. Tagihan tersebut akan diterima dibagian keuangan dan melakukan kliring hutang jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Selanjutnya divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik menggunakan aplikasi e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23, kemudian PT PLN akan menerima BPS sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Kata kunci: Pemotongan Pajak, Penyetoran Pajak, Pelaporan Pajak, PPh Pasal 23.

  • Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Kasus Di PT Bosowa Berlian Motor Makassar
    09/03/2022

    Nurul Fajriati
    Nurul Fajriati, Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi kasus di PT Bosowa Berlian Motor Makassar (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari, dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di PT Bosowa Berlian Motor Makassar. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear sederhana. Data diperoleh dengan menyebar kuesioner sebanyak 92 kuesioner, dimana responden kuesioner merupakan karyawan PT Bosowa berlian Motor Makassar. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan random sampling. Data diolah menggunakan analisis regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh antara religiusitas dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, akan tetapi peranan religiusitas dalam kepatuhan wajib pajak orang pribadi termasuk dalam kategori lemah. Sehingga wajib pajak yang religius kemungkinan kecil akan melakukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan. Religiusitas responden dapat dilihat dari 5 (lima) indikator kuesioner yaitu: 1) agama sangat penting bagi saya, 2) saya selalu taat beragama, 3) saya aktif dalam kegiatan organisasi agama, 4) saya memberikan sumbangan keuangan kepada organisasi keagamaan yang saya ikuti dan 5) dalam beraktifitas saya menjalankannya sesuai dengan nilai-niai agama. Penerimaan pajak akan meningkat apabila tingkat kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Kata kunci: Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Religiusitas

  • Analisis perubahan penghasilan tidak kena pajak terhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak orang pribadi dan penerimaan pajak penghasilan pada kpp pratama maros
    09/03/2022

    Andi Zakiah Darajat M
    Andi Zakiah Darajat M, Analisis Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Penerimaan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Maros (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Djusdil Akrim) Penelitian ini tentang perubahan nilai PTKP membawa perubahan terhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang berstatus karyawan pada KPP Pratama Maros. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pertumbuhan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang terdaftar dan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi berstatus karyawan di KPP Pratama Maros setelah perubahan PTKP. Metode Penelitian yang digunakan adalah kuantitatif, sumber data primer, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik analisis data adalah analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nilai PTKP dapat meningkatkan jumlah wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang terdaftar di KPP Pratama Maros tahun 2013-2017, dan meningkatkan jumlah penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang berstatus karyawan tahun 2013-2016, sedangkan jumlah penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang berstatus karyawan untuk tahun 2017 menurun. Kata kunci: Pajak Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Penerimaan Pajak Penghasilan

  • Tinjauan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 4 Ayat 2 Atas Prengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Di PT. Bosowa Propertindo
    09/03/2022

    Nurafni Rais
    Nurafni Rais, Tinjauan Perhitungan, penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan di PT Bosowa Propertindo (dibimbing oleh Mahardian Hersanti dan Nurul Afifah) Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara. PT Bosowa Propertindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Real Estate & Property. Perusahaan sebagai pemilik properti berupa tanah dan atau bangunan wajib menyetor dan melapor PPh Pasal 4 Ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 pada PT Bosowa Propertindo. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa : (1) PT Bosowa Propertindo telah melalukan perhitungan dengan menggunakan tarif sebesar 2.5% telah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. (2) PT Bosowa Propertindo dalam proses penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. (3) PT Bosowa Propertindo dalam proses pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Kata kunci: PPh Pasal 4 Ayat 2, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

  • Tinjauan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Makassar
    09/03/2022

    Triratnawati
    Triratnawati, Tinjauan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kota Makassar (Dibimbing oleh Sri Nirmalasari dan Mahardian Hersanti P) Tujuan dari penelitian yang akan dilakukan yaitu untuk melihat kesesuaian pemungutan Retribusi Parkir berdasarkan peraturan Daerah Kota Makassar nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam Daerah Kota Makassar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penilitian menunjikan bahwa pemungutan retribusi parkir dilaksanakan dengan cukup baik dapat dilihat dari pemungutan retribusi parkir yang dilakukan oleh kolektor kepada juru parkir sudah sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh PD Parkir Makassar Raya. Kata Kunci: Pemungutan Retribusi Parkir

  • Efektivitas Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan di Kabupaten Pangkep
    09/03/2022

    Dedy Fajrul
    Dedy Fajrul, Efektivitas Penerimaaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Pangkep (dibimbing oleh Ilham dan Nurul Afifah) Sumber daya mineral sebagai salah satu kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia. Sumber daya mineral bukan logam dan batuan dalam hal ini digolongkan menjadi tiga jenis yaitu galian A, galian B dan galian C yang terdapat perbedaan yang mendasar atas ketiga jenis tersebut. Pada penelitian ini terfokus pada galian C yang digunakan sebagai bahan baku industri. Galian C merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam pasal 60. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pangkep. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantatif dengan teknik analisis data desktriptif yaitu dengan mendeskripsikan data berupa target dan realisasi penerimaan pada tahun 2014-2016 di Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pajak mineral bukan logam dan batuan pada tahun 2014-2016 di Kabupaten Pangkep tergolong sangat efektif. Kata Kunci : Efektivitas, Pajak Daerah, Pajak Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan

  • Analisis Pertumbuhan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulewisi Selatan
    09/03/2022

    Muhammad Firman Hasrim
    Muhammad Firman Hasrim, Analisis Pertumbuhan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (dibimbing oleh Imron Burhan dan Nurul Afifah) Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pertumbuhan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Objek retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah retribusi jasa umum, jasa usaha, dan jasa perizinan tertentu. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini adalah pemungutan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami fluktuasi. Retribusi daerah diduga sudah efektif dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah terlihat dari angka rata-rata yang tergolong cukup tinggi sebesar 7,46%. Penerimaan tertinggi pada tahun 2014 sebesar 56,28% dan penerimaan terendah pada tahun 2013 sebesar -46,46%. Kata Kunci : Retribusi Daerah, Kuantitatif, Pendapatan Asli Daerah

  • Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus KPP Pratama Makassar)
    09/03/2022

    Sutrisna Agung Wijaya
    SUTRISNA AGUNG WIJAYA, Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Studi Kasus KPP Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Mahardian Hersanti Paramita) Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak. Sumber data yang digunakan data sekunder, sumber data diperoleh dari KPP Pratama Makassar Utara. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif, berupa data hasil pemeriksaan pajak berdasarkan SKP yang diterbitkan dari tahun 2012 sampai dengan 2016 dan penerimaan pajak tahun 2012 sampai dengan 2016. Metode analisis data yang digunakan adalah regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Hasil penerimaan pajak tertinggi pada tahun 2014, sedangkan yang terendah pada tahun 2016. Kata kunci : pemeriksaan pajak, penerimaan pajak, SKP (Surat Ketetapan Pajak)

  • Tinjauan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Penggunaan Jasa Konstruksi pada PT Semen Bosowa Maros
    09/03/2022

    Nurul Masrifa
    Nurul Masrifa, Tinjauan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Penggunaan Jasa Konstruksi pada PT Semen Bosowa Maros (dibimbing oleh Imron Burhan dan Nurul Afifah) PT Semen Bosowa Maros merupakan salah satu perusahaan manufaktur terbesar di kota Makassar yang bergerak di bidang produksi dan penjualan semen. PT Semen Bosowa Maros dalam kegiatan produksinya selalu melakukan kegiatan konstruksi untuk membantu jalannya proses pembuatan semen. Penggunaan atas jasa konstruksi tersebut membuat PT Semen Bosowa Maros sebagai perusahaan yang bertugas untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas jasa konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas penggunaan jasa konstruksi pada PT Semen Bosowa Maros telah sesuai dengan ketentuan PMK No. 153/PMK.03/2009. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian analisis deskriptif kualitatif, yakni dilakukan wawancara dan dokumentasi secara langsung pada perusahaan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa : (1) PT Semen Bosowa Maros telah melaksanakan pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengenakan tarif 3% untuk kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar. (2) PT Semen Bosowa Maros dalam proses penyetoran pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas penggunaan jasa konstruksi telah sesuai dengan batas ketentuan yakni tanggal 10 bulan berikutnya. (3) PT Semen Bosowa Maros dalam proses pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas penggunaan jasa konstruksi telah sesuai dengan batas ketentuan yakni tanggal 20 bulan berikutnya. Kata Kunci : pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan PPh Pasal 4 ayat 2

  • Analisi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
    09/03/2022

    Nurul Aulia Aswad
    Nurul Aulia Aswad, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (dibimbing oleh Ilham dan Sri Nirmala Sari) Penelitian ini bertujuan untuk tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dan Upaya yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi dikatakan rendah karena pekerjaan bebas yang dilakukan sudah tidak beroperasi lagi. Kepatuhan dalam penyetoran pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros mengalami peningkatan. Berdasarkan pedoman konversi absolut skala lima kepatuhan dalam penyetoran wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas tergolong rendah karena rata-rata kepatuhan dalam penyetoran berada diantara 0-54.66%. Sedangkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dalam pelaporan mengalami rendah dikarenakan kurangnya kesadaran dan pengetahuan wajib pajak orang pribadi mengenai pelaporan pajak. Kata kunci : Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Pekerjaan bebas

  • Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
    10/03/2022

    Siti Nur Amaliah Hidayatullah
    Siti Nur Amaliah Hidayatullah, Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (dibimbing oleh Mahardian Hersanti dan Sri Nirmala Sari) Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Tahun 2015, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai target sebesar Rp 904.284.250.000 dengan pencapaian realisasi sebesar Rp907.589.844.229. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap penerimaan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 – 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan realisasi Pajak Daerah tahun 2014 – 2016. Hasil dari penelitian adalah pencapaian kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dengan rata – rata sebesar 31,70% sehingga dapat dikategorikan cukup baik. Kata Kunci: Kontribusi, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Daerah

  • Evaluasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
    10/03/2022

    Nuralia Fadilah
    Nuralia Fadilah, Evaluasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribad Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P. dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2012 sampai 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif Kuantitatif. Metode analisis deskriptif kuantitatif dilakukan dengan cara membandingkan jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan PPh tepat waktu dengan jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar wajib SPT tahunan PPh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros tahun pajak 2012 sampai 2015 tergolong rendah. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros adalah melakukan sosialisasi perpajakan dan penegakan hukum. Kata kunci : Evaluasi, Kepatuhan Wajib Pajak, Pelaporan SPT

  • Pengaruh pelaporan Surat Pemberitahuan, Kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara
    10/03/2022

    Muh. Arfiansyah
    Muh Arfiansyah, Pengaruh Pelaporan Surat Pemberitahuan, Kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Dibimbing oleh Ilham dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pelaporan Surat Pemberitahuan, Kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Pelaporan Surat Pemberitahuan dilihat dari jumlah SPT-masa yang dilaporkan oleh wajib pajak, Kepemilikan NPWP dlihat dari Jumlah Wajib pajak yang memiliki NPWP, dan pemeriksaan pajak dlihat dari jumlah surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Penelitian ini menggunakan datasekunder yang diperoleh dari KPP Pratama Makassar Utara untuk tahun 2014 sampai 2016 dengan menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi. Analisis data menggunakan ujiasumsi klasik dan regresi linier berganda dan data diolah menggunakan SPSS versi 20. Hasil penelitian membuktikan secara simultan bahwa Pelaporan SPT , kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan. dan secara parsial hanya Kepemilikan NPWP yang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan padak KPP Pratama Makassar Utara. Berdasarkan koefisisen determinasi diperoleh 63% variabel Y dapat dijelaskan oleh variabel Pelaporan SPT (X1), Kepemilikan NPWP (X2), dan Pemeriksaan Pajak (X3). Sedangkan 37% dijelaskan oleh sebab-sebab yang lain yang tidak masuk kedalam variabel. Kata Kunci : Surat Pemberitahuan, Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penerimaan Pajak Penghasilan.

  • Penerapan Sanksi Administraji Kepada Wajib Pajak Yang Terlambat Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Maros
    10/03/2022

    Sakinah Wardani Syamsiar
    Sakinah Wardani Syamsir, Penerapan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Pajak yang Terlambat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maros (Dibimbing oleh Imron Burhan dan Sri Nirmala Sari) Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai proses penerapan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan dan Standar Operasional Prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dikabupaten Maros. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi masih kurang dalam penerapannya karena Badan Keuangan Daerah tidak menindaklanjuti keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Maros hanya menunggu kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajak yang masih terutang. Kata kunci: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, sanksi administrasi, dan Pajak Daerah.

  • Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Maros
    10/03/2022

    Yuskarisman
    Yuskarisman, Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Maros (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan Imron Burhan) Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi dan laju pertumbuhan pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap pajak daerah di Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif melalui analisis laju pertumbuhan dan analisis kontribusi. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data target dan realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan selama kurun waktu 2014-2016. Berdasarkan hasil penelitian pertumbuhan pajak mineral bukan logam dan batuan tiap tahun mengalami penurunan. Laju pertumbuhan tahun 2014 sebesar 07,03%, tahun 2015 sebesar (-23,57%) dan pada tahun 2016 sebesar (-42,86). Sedangkan Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Maros juga mengalami penurunan, pada tahun 2014 dengan nilai kontribusi sebesar 24,33%, tahun 2015 sebesar 16,34% dan tahun 2016 sebesar 08,89% sehingga rata-rata 16,52% dengan kriteria kurang. Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Analisis Laju Pertumbuhan dan Kontribusi

  • Tinjauan Prosedur Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan PPN Atas Jasa Telkomunikasi Pada PT Telekomunikasi Indonesia Divisi Regional VII Makassar
    10/03/2022

    Muh. Firdaus
    Muhammad Firdaus, Tinjauan Prosedur Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas Jasa Telekomunikasi pada PT Telekomunikasi Indonesia Divisi Regional VII Makassar (dibimbing oleh Ilham dan Veronika Sari Den Ka) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa telekomunikasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa PT Telekomunikasi Indonesia Divisi Regional VII Makassar memungut PPN atas jasa telekomunikasi harus sesuai dengan landasan hukum dan tidak memungut PPN atas jasa telekomunikasi yang dikecualikan. PT Telekomunikasi Indonesia Divisi Regional VII Makassar tidak mempunyai batasan dalam hal jumlah PPN yang harus dipungut. Setelah melakukan pemungutan, PT Telekomunikasi Indonesia Divisi Regional VII Makassar melakukan penyetoran dengan sistem online. Seluruh faktur pajak direkap kemudian PPNnya disetor secara online sesuai batas waktu penyetoran. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. SPT Masa PPN dibuat menggunakan aplikasi eSPT. Kata Kunci: Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan, PPN, Jasa Telekomunikasi

  • Tinjauan perhitungan bea balik nama kendaraan bermotor dikota makassar (studi kasus samsat mappanyukki)
    10/03/2022

    Chaeruladim Adrian
    Chaeruladim Adrian, Tinjauan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di SAMSAT Makassar (di bimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Mahardianti Hersanti P) SAMSAT Kota Makassar merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis Daerah yang berada dibawah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Seiring meningkatnya perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan dan berkembangnya daerah-daerah di Kota/Kabupaten Sulawesi Selatan, kebutuhan masyarakat dalam transportasi darat untuk menjangkau satu lokasi ke lokasi lain makin meningkat fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini mobil dan motor telah banyak digunakan oleh masyrakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme perhitungan bea balik nama kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini metode deskiptif kaulitatif yaitu data yang berbentuk kata, kalimat, gerak tubuh, eskpresi wajah, bagan, gambar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dan perhitungan bea balik nama kendaraan bermotor di SAMSAT Makassar sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan garis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Kata kunci: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,BBN-KB I dan BBN-KB II

  • Tinjauan Penghitungan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Sarang Burung Walet Di Kota Makassar
    10/03/2022

    Muhammad Ma’ruf
    Muhammad Ma’ruf, Tinjauan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Sarang Burung Walet di Kota Makassar(dibimbing oleh Imron Burhan dan Ilham) Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 3 tahun 2010 tentang pajak Daerah menjelaskan bahwa pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Potensi produksi sarang burung Walet Indonesia mencapai 400.000 kg/Tahun, maka pemerintah harus melakukan penyempurnaan dalam bidang keuangan Daerah yang dikelola secara efektif dan efisien. Sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam melakukan pemungutan pajak sarang burung walet adalah self assessment system.Penelitian bertujuan untuk mengetahui Perhitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Sarang Burung Walet di Kota Makassar.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif.Informan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Sarang Burung Walet di Kota Makassar dengan penentuan teknik purposive sampling.Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya tentang objek yang diteliti pada saat penelitian berlangsung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak Sarang Burung Walet di Kota Makassar telah melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan sesuai dengan paraturan Daerah Kota Makassar nomor 3 tahun 2010 tentang pajak Daerah. Kata Kunci :Pajak Daerah, Sarang Burung Walet, Pembayaran

  • Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Dan Pertambangan Di Kabupaten Maros
    10/03/2022

    Andi Eka Kuswardianti
    Andi Eka Kuswardianti, Efektivitas Penerimaan PBB Sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) Di Kabupaten Maros, (dibimbing oleh Ilham dan Imron Burhan) PBB Sektor P3 yang memiliki potensi dalam penerimaan pajak, yang seharusnya penerimaan pajaknya harus berjalan secara efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) seberapa besar tingkat efektivitas penerimaan PBB sektor P3 di Kabupaten Maros. 2) hambatan dalam penerimaan PBB sektor P3 di Kabupaten Maros. 3) upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan penerimaan PBB sektor P3. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa: 1). Tidak sesuai target dan termasuk kriteria yang kurang efektif dan efektif. 2) Hambatan yang mempengaruhi penerimaan PBB sektor P3 adalah adanya wajib pajak yang belum memperhatikan kewajiban perpajakan, Kurang pengetahuan wajib pajak dalam membayar pajak, Penentuan objek pajak yang tidak tepat, faktor ekonomi yang tidak dapat Membayar pajak. 3) Upaya untuk mengatasi hambatan terhadap penerimaan PBB sektor P3 di Kabupaten Maros adalah untuk memberikan pengetahuan perpajakan, Memberikan sanksi, melihat kondisi lapangan sesuai dengan isi SPOP. Kata Kunci: Efektivitas, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

  • Tinjauan Penerapan PPH Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Nasabah Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Panakkukang Makassar
    10/03/2022

    Rizkyana Agand
    Rizkyana Agand, Tinjauan Penerapan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Bunga Deposito dan Tabungan Nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Panakkukang Makassar (dibimbing oleh Imron Burhan, dan Mahardian Hersanti P) Penerimaan Pajak Penghasilan merupakan salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara yang diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan dunia usaha nasional. Salah satu jenis PPh yaitu PPh pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang Perbankan dan menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Panakkukang Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan berdasarkan bunga yang didapatkan satu bulan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku yaitu 20%. Penyetoran pajak yang telah dipotong dilakukan melalui e-Billing paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pada saat melakukan penyetoran, otomatis dilakukan juga pelaporan dengan bukti NTPN. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Panakkukang Makassar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kata Kunci: PPh Pasal 4 ayat 2, Bunga Deposito, Tabungan Nasabah

  • Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran Di Kota Makassar
    10/03/2022

    Widya Puji Larasati
    Widya Puji Larasati, Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran Di Kota Makassar (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan Sri Nirmala Sari) Salah satu pajak yang berpotensi memberikan kontribusi yang besar dalam pembiayaan APBD di Kota Makassar ialah pajak restoran. Hal ini dapat dilihat dari jumlah wajib pajak restoran di Kota Makassar dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga pada tahun 2016 jumlah wajib pajak restoran mencapai 1169 wajib pajak. Semakin meningkatnya wajib pajak restoran tiap tahun di Kota Makassar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kuantitatif deskriptif dengan teknik analisis data deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak restoran setiap bulan tergolong fluktuatif. Penerimaan pajak restoran paling tinggi terjadi pada bulan Desember dengan persentase 96,05% dan dikategorikan efektif. Sedangkan, penerimaan pajak restoran paling rendah terjadi pada bulan Januari dengan persentase 41,30% dan dikategorikan tidak efektif. Sehingga secara umum efektivitas penerimaan pajak restoran pada tahun 2016 tergolong Kurang Efektif. Hal tersebut dikarenakan tingkat kepatuhan wajib pajak rentoran yang masih rendah dan pemahaman yang kurang terkait manfaat pajak yang dibayarkan. Kata Kunci: Efektivitas, Penerimaan Pajak, Pajak Restoran

  • Kontribusi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak UMKM Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Final
    10/03/2022

    Andi Nur Indasari
    Andi Nur Indasari, Kontribusi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 tentang Pajak UMKM Terhadap PPh Final (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros) (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Ilham) Pajak adalah instrumen penting dalam pembiayaan Negara. Untuk memenuhi pembiayaan tersebut pemerintah selalu menentukan target yang cukup tinggi dengan melihat potensi masing-masing objek pajak yang ada. objek pajak yang dinilai berpotensi adalah UMKM oleh karena itu diterbitkan kebijakan baru yaitu peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang ditujukan kepada UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar/tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi dan persentase pertumbuhan penerimaan PP Nomor 46 tahun 2013 terhadap pajak final tahun pajak 2014,2015, dan 2016 wilayah kerja di KPP Pratama Maros. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif untuk menemukan kontribusi PP Nomor 46 tahun 2013 serta persentase pertumbuhannya di. hasil penelitian ini menunjukkan kontribusi PP Nomor 46 tahun 2013 sangat kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan hal ini disebabkan karena penerimaan PP Nomor 46 tahun 2013 sangat rendah serta pertumbuhannya tergolong tidak berhasil. Penelitian ini diharapkan dapat membantu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan penerimaan pajak penghasilan secara terus menerus. Kata Kunci: PP No 46 Tahun 2013, Pajak UMKM, PPh Final

  • Tinjauan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Di PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar (Studi Kasus Di Pasar Terong)
    10/03/2022

    Irhayanto Anugrah Putra Perdana
    Irhayanto Anugrah Putra Perdana, Tinjauan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Pada PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar (Studi Kasus Di Pasar Terong). Dibimbing oleh Nurul Afifah dan Veronika Sari Den Ka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar Terong Kota Makassar. Penelitian ini berlokasi di Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Jenis penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan informan yang terkait dengan masalah penelitian dan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen yang didapat dari Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini bahwa pada dasarnya pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di pasar terong Kota Makassar berjalan sesuai dengan peraturan dan petunjuk dari Peraturan Daerah. Hal ini dapat dilihat dari aparat yang melaksanakan pemungutan, atribut yang digunakan, besarnya tarif, prosedur pelaksanaan pemungutan, dan kendala atau penghambat dalam pelaksanaan pemungutan diantaranya adanya pedagang yang tidak berjualan dan pedagang yang kurang sadar akan pentingnya retribusi ini mengakibatkan penerimaan retribusi pelayanan pasar ini sering tidak mencapai target harian. Kata kunci : Pelaksanaan pemungutan, retribusi pasar, deskriptif kualitatif

  • Evaluasi Pengkreditan PPH Pasal 23 Pada Perusahaan BUMN (Studi Kasus Pada Pt ABD)
    10/03/2022

    Ratlia Nurul Mutmainnah
    Ratlia Nurul Mutmainnah, Evaluasi Pengkreditan PPh Pasal 23 pada Perusahaan BUMN (Studi Kasus pada PT ABC) dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Sri Nirmala Sari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pengkreditan PPh Pasal 23 yang dilaksanakan pada PT ABC dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian diperoleh dari wawancara langsung dengan salah satu pegawai pajak (treasury) di PT ABC dan beberapa dokumen dari Finance Department di PT ABC. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif dengan Teknik Analisis Data di Lapangan Model Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pengkreditan PPh Pasal 23 di PT ABC belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut terlihat pada kekeliruan penggunaan tarif yang digunakan oleh lawan transaksi PT ABC dan beberapa bukti potong yang tidak kembali sehingga bukti fisik pengkreditannya tidak lengkap. Kegiatan sosialisasi terhadap lawan transaksi PT ABC mengenai kewajiban perpajakan dan sanksi perpajakan perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah bukti potong yang tidak kembali. Kata Kunci: Kredit Pajak, PPh Pasal 23, Bukti Potong

  • Efektivitas Penerimaan Uang Tebusan Pelaksanaan Tax Amnesty (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros)
    10/03/2022

    Mursalim
    Mursalim, Efektivitas Penerimaan Uang Tebusan Pelaksanaan Tax Amnesty (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros) (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari dan Nurul Afifah) Pelaksanaan pengampunan (Tax Amnesty) pajak pada tahun 2016 merupakan sarana yang tepat bagi pemerintah dalam melakukan peningkatan penerimaan pajak secara maksimal. Tax Amnesty dapat menjadi momentum dalam perkembangan dan kemajuan sistem perpajakan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas jalannya pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty dengan mengukur penerimaan uang tebusan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kuantitatif dengan menganalisis data penerimaan uang tebusan tiap periode pelaksanaan Tax Amnesty. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan uang tebusan dilihat dari jumlah realisasinya, memiliki persentase yang tinggi tiap periodenya. Tingkat efektivitas penerimaan uang tebusan periode pertama sampai dengan periode ketiga dapat dikategorikan sangat efektif. Penerimaan uang tebusan untuk tiap periodenya dapat dilihat yaitu, untuk periode pertama 627,85%, periode kedua 151,65% dan periode ketiga 385,98%. Sehingga, pelaksanaan Tax Amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dalam hal penerimaan uang tebusan dapat dikategorikan sangat efektif karena penerimaan uang tebusan di tiap periodenya melebihi target yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Tax Amnesty, Efektivitas, Penerimaan Uang Tebusan

  • Dampak Kebijakan Tax Amnesty Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar)
    10/03/2022

    St. Rahmah Amir
    ST. Rahmah Amir, Dampak Kebijakan Tax Amnesty Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar) (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P, dan Ilham) Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dampak kebijakan Tax amnesty terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Kebijakan Tax amnesty ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pengampunan Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis rasio. Data yang digunakan adalah data sekunder dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis rasio pelaporan,terjadi peningkatan persentase terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam hal melaporkan Surat pemberitahuan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Sebaliknya, Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis rasio pembayaran, mengalami penurunan persentase terhadap tingkat kepathan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Kata kunci : Kebijakan Tax Amnesty, Kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

  • Implementasi Kebijakan Program Tax Amnesty Terhadap Penerapan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
    10/03/2022

    Widya Sahra Ramadhani
    Widya Sahra Ramadhani, Implementasi Kebijakan Program Tax Amnesty Terhadap Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar (Dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Mahardian Hersanti P.) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Implementasi Kebijakan program tax amnesty oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dan mengetahui berapa besar persentase kontribusi tax amnesty terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Berdasarkan hasil analisis deskriptif kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi implementasi kebijakan program tax amnesty dilaksanakan dengan baik. Dilihat dari strategi yang diterapkan sebelum dan setelah pelaksanaan tax amnesty. Berdasarkan hasil penelitian kontribusi tax amnesty terhadap penerimaan pajak, menunjukkan bahwa penerimaan uang tebusan mengalami fluktuasi atau ketidakstabilan penerimaan pada setiap tahap. Meskipun penerimaan uang tebusan mengalami fluktuasi, KPP Madya Makassar tetap melakukan upaya dalam meningkatkan strategi pelaksanaannya sehingga total penerimaan uang tebusan mencapai hingga Rp 86,423,336,856 atau 2 % dari total penerimaan pajak di KPP Madya Makassar. Kata kunci : Implementasi Tax Amnesty, Strategi Implementasi, Kontribusi, Penerimaan Pajak

  • Tinjau Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Hadiah Undian Pada Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tamalanrea Kota Makassar
    10/03/2022

    Mutmainnah
    Mutmainnah, Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tamalanrea Kota Makassar (dibimbing oleh Imron Burhan dan Veronika Sari Den Ka) Pajak yang paling berpotensi dalam peningkatan penerimaan adalah pajak penghasilan. Salah satu jenis pajak penghasilan adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Salah satu objek yang dikenakan dalam pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yaitu hadiah undian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tamalanrea Kota Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif dengan melakukan dokumentasi serta wawancara pada objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa: (1) PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Tamalanrea melakukan perhitungan dengan tarif 25% dari harga beli hadiah undian, sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku. (2) Pelaksanaan penyetoran pajaknya dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. (3) Dalam hal pelaporan pajak, PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Tamalanrea tidak melakukan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian. Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, Hadiah Undian

  • Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Nadan Pendapatan Daerah Kota Makassar)
    10/03/2022

    Nursyam
    Nursyam, Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar) (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka, S.ST dan Mahardian Hersanti Paramita, S.ST) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar tingkat penerimaan pajak reklame di Kota Makassar. Penelitian ini menggambarkan laju pertumbuhan dan tingkat efektivitas penerimaan pajak reklame di Kota Makassar. Jenis data dalam penelitian menggunakan data kuantitatif dengan sumber data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis dekskriptif . Efektivitas diperoleh dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak reklame dan target peneriaan pajak reklame. Pertumbuhan penerimaan pajak reklame diperoleh dengan membandingkan selisih realisasi penerimaan pajak reklame tahun tertentu dan realisasi penerimaan pajak reklame tahun sebelumnya dengan realisasi penerimaan pajak reklame tahun sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerimaan pajak reklame pada tahun 2014 cukup efektif, pada tahun 2015 dan tahun 2016 penerimaan pajak reklame kurang efektif. Peneriamaan pajak reklame dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 mengalami pertumbuhan secara fluktuatif. Kata Kunci: Pajak reklame, Efektivitas, Laju pertumbuhan

  • Dampak E-Billing Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
    10/03/2022

    Sitti Maryam
    Sitti Maryam, Dampak E-Billing Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama maros, (dibimbing oleh Imron Burhan dan Ilham) E-Billing merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak Online yang menerbitkan kode billing yang diterbitkan melalui Sistem Billing Pajak untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran manual. Kemudahan yang dihadirkan oleh e-billing diharapkan dapat direspon baik oleh wajib pajak, dengan adanya e-billing wajib pajak bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.Tujuan dari penelitan ini adalah bagaimana dampak e-billing terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa data penggunaan e-billing terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Maros menunjukkan bahwa penerimaan pph 23, pph 22, pph final, PPN dan PPnBM saat diwajibkan menggunakan e-billing lebih besar dibandingkan dengan sebelum diwajibkan melakukan pembayaran melalui e-billing dan untuk pph 21 penerimaan pembayaran sebelum menggunakan e-billing lebih tinggi dibandingkan dengan saat diwajibkan menggunakan e-billing. Jumlah wajib pajak yang menggunakan e-billing pada bulan Januari 2016 sampai bulan Desember 2016 terus mengalami peningkatan. Kata Kunci: E-Billing, Pajak Penghasilan

  • Penerapan E-Nofa Dan E-Faktur Sebagai Upaya Pencegahan Fektur Pajak Fiktif (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar)
    10/03/2022

    Muh. Rani Fathurrahman
    Muh Rani Fathurrahman, Penerapan E-Nofa Online dan E-faktur Sebagai Upaya Pencegahan Faktur Pajak Fiktif (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar) dibimbing oleh Sri Nirmala Sari dan Ilham Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan E-Nofa Online dan E-Faktur sebagai upaya pencegahan faktur pajak fiktif pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penerapan E-Nofa Online dan E-Faktur pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar sudah sesuai dengan peraturan PER24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak dan Peraturan Nomor PER16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik . penerapan E-Nofa Online dan E-Faktur belum sepenuhnya mampu mencegah faktur pajak fiktif karena setelah penerapan sistem tersebut masih ada kasus faktur pajak fiktif pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Hambatan yang muncul adalah ketergantungan sistem dan jaringan internet, sinkronisasi data Kantor Pelayanan Pajak dengan DJP dan harus mendatangkan pengurus perusahaan untuk melakukan pendaftaraan administrasi. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar adalah dengan melakukan sosialisasi dan menindaklanjuti kendala yang ada,meningkatkan kualitas sistem dan jaringan internet server serta menghimbau agar para pegawai bekerja secara prefesional dan memiliki integritas yang tinggi. Kata kunci : E-Nofa, E-Faktur dan Faktur pajak Fiktif

  • Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan (PPN) Pada KPP Pratama Maros
    10/03/2022

    Reskiani
    Reskiani, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada KPP Pratama Maros (dibimbing oleh H. Djusdil Akrim, dan Nurul Afifah) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada KPP Pratama Maros dan untuk mengetahui kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada KPP Pratama Maros. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara terstruktur kepada pegawai seksi PDI KPP Pratama Maros. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa data primer yaitu data langsung yang didapatkan dari responden melalui wawancara dan data sekunder berupa data jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terlapor pada KPP Pratama Maros. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN sudah tergolong baik. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2015-2018 yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan pelaporan SPT Masa PPN adalah diberlakukannya sistem pelaporan online. Pelaporan online ini memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan karena wajib pajak tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, E-faktur, Kepatuhan

  • Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Bosowa Beton Indonesia
    10/03/2022

    Mila Soraya
    Mila Soraya, Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Bosowa Beton Indonesia (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Sri Nirmala Sari) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tax planning pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap pada PT Bosowa Beton Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bosowa Beton Indonesia telah menerapkan tax planning melalui gross up method dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Penerapan tax planning dilakukan pada saat kondisi keuangan perusahaan sangat tidak stabil sehingga dengan menerapkan tax planing beban pajak perusahaan dapat diminimalisir sehingga dapat meningkatkan laba komersial perusahaan. Penerapan tax planning pada PT Bosowa Beton Indonesia menghasilkan pajak penghasilan badan yang harus dibayar menjadi lebih kecil dan laba setelah pajaknya menjadi lebih besar. Kata Kunci : Tax Planning, Tax Saving, Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Tinjauan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Tanah Dan Bangunan PT Hidayat Bintang Property
    10/03/2022

    Sucianti
    Sucianti, Tinjauan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Tanah dan Bangunan PT Hidayat Bintang Property (dibimbing oleh Imron Burhan dan Ilham) Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara dan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam satu tahun pajak. PT Hidayat Bintang Property merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan perumahan serta pemasaran, sebagai pemilik berupa tanah dan bangunan wajib menyetor dan melaporkan PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, PT Hidayat Bintang Property menggunakan tarif sebesar 1%, Penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 10 bulan berikutnya dan Pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal 20 bulan berikutnya. Kata Kunci: PPh Pasal 4 Ayat 2, Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

  • Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Makassar
    10/03/2022

    Sudirman
    Sudirman, Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Makassar (dibimbing oleh Djusdil Akrim dan Sri Nirmala Sari). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengendalian penerimaan pajak hotel di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer atau data yang didapat dari responden melalui wawancara dan observasi. Sistem Pengendalian Internal diteliti berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 yang memuat unsur-unsur pengendalian Internal yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian resiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, dan Pemantauan pengendalian internal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lingkungan Pengendalian yang ada di Bapenda Kota Makassar sudah terwujud dengan baik, melalui unsur-unsur yang sudah terpenuhi dan dijalankan; Penilaian resiko yang ada di Bapenda Kota Makassar telah terlaksana, melalui identifikasi dan analisis resiko; Kegiatan Pengendalian yang ada di Bapenda Kota Makassar juga sudah terlaksana, akan tetapi kurang efektif dibagian SDM dikarenakan kurangnya pelatihan kinerja untuk karyawan;Informasi dan Komunikasi di Bapenda Kota Makassar sudah berjalan dengan baik, terbukti adanya website yang disediakan dan penyebaran Banner di lokasi yang ditentukan; serta Pemantauan Pengendalian Internal sudah berjalan dengan baik, dapat dilihat melalui unsur-unsur yang sudah terpenuhi. Penerapan sistem pengendalian internal yang dilakukan dengan tingkat kuliatas pengawasan yang baik akan mempengaruhi penerimaan pajak hotel pada Dinas Bapenda Kota Makassar. Kata Kunci : Pajak Daerah, Pengendalian Internal, Pajak Hotel

  • Analisis Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Royalti Perusahaan Waralaba Mec Indonesia
    10/03/2022

    Nurul Islamia
    Nurul Islamia, Analisis Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Royalti Perusahaan Waralaba MEC Indonesia (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari dan Ilham) MEC Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Education and Entertainment yang didirikan di Makassar pada tahun 2011. MEC Indonesia mewaralabakan usahanya sehingga mendapatkan royalti dari 4 cabang yang diwaralabakan yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Bogor dan Kendari. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti Perusahaan Waralaba MEC Indonesia dan untuk mengetahui kesesuaian Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan royalti waralaba MEC Indonesia telah rutin melaporkan Omzetnya kepada Kantor Pusat MEC Indonesia sehingga pihak waralaba menerima invoice atas royalti yang dibayarkan dan menerbitkan bukti potong. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dikenakan tarif sebesar 15% dari Omzet yang telah disepakati kedua belah pihak. Kata Kunci : Pemotongan, Pajak Penghasilan Pasal 23, Waralaba, Royalti

  • Pengaruh Koneksi Politik Dan Leverage Terhadap Tax Aggressiveness Di Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
    10/03/2022

    Muh. Zulkifli
    Muh. Zulkifli , Pengaruh Koneksi Politik dan Leverage terhadap Tax Aggressiveness di Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa efek Indonesia (Dibimbing oleh Sri Nirmala sari dan Mahardian Hersanti) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Koneksi Politik dan Leverage terhadap Tax Aggressiveness di Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016-2018. Data yang digunakan merupakan data sekunder dan sampel berupa laporan keuangan dari 14 perusahaan yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018. Data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Data dianalisis dengan menggunakan software SPSS versi 20. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel koneksi politik tidak berpengaruh terhadap Tax Aggressivenes. Kedekatan yang dimiliki oleh perusahaan dengan pemerintah membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan apapun agar tetap mendapatkan penghargaan dari pemerintah sebagai wajib pajak yang patuh. Perusahaan yang patuh seringkali mendapatkan berbagai penghargaan dari pemerintah sehingga akan meningkatkan citra perusahaan tersebut. Hal ini juga mendorong perusahaan untuk selalu mengikuti berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan Variabel Leverage berpengaruh positif terhadap Tax Aggressiveness, Perusahaan memanfaatkan utang untuk meminimalkan beban pajak bahkan akan cenderung mengarah kepada tindakan penghindaran pajak. Semakin besar jumlah Leverage maka akan semakin besar pula tindakan penghindaran pajak dari adanya beban bunga yang ditimbulkan dari utang tersebut.hufessdbjhgyghrihuigergruh Kata Kunci: koneksi politik, Leverage dan Tax Aggressiveness

  • Upaya Minimalisasi Wajib Pajak Non Efektif Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara
    10/03/2022

    Nurfitri S
    Nurfitri S, Upaya Minimalisasi Wajib Pajak Non Efektif di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari, dan Imron Burhan) Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya minimalisasi wajib pajak non efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara dan untuk mengetahui berapa potensi pajak yang hilang dengan adanya wajib pajak non efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan oleh penulis di KPP Pratama Makassar Utara menyatakan bahwa upaya minimalisasi wajib pajak non efektif dengan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak melalui empat cara yaitu: (1) Menjalin komunikasi dengan wajib pajak yang ditanganinya, (2) Setiap account representative melaksanakan kegiatan visit wajib pajak, (3) Koordinasi dengan perangkat pemerintah daera, (4) Koordinasi internal KPP Pratama Makassar Utara melalui antar seksi terkait. Selain itu, potensi pajak yang hilang kurang dari 10% dimana persentase tertinggi pada tahun 2016 sebesar 7,28%, selanjutnya tahun 2017 sebesar 4,94% dan tahun 2018 sebesar 3,59% dimana mengalami penurunan setiap tahun. Kata kunci: Upaya Minimalisasi, Wajib Pajak Non Efektif

  • Peningkatan Penerimaan Pajak Pabrik Pada Badan Pendapatan Daerah Di Kota Makassar
    10/03/2022

    Sulfadilah
    Sulfadilah, Peningkatan Penerimaan Pajak Parkir pada Badan Pendapatan Daerah di Kota Makassar, (dibimbing oleh Djusdil Akrim dan Mahardian Hersanti ) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar dalam meningkatkan penerimaan pajak parkir. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara, kemudian dianalisis melalui teknik analisis data model Miles and Huberman (2016). Tahapan analisis data tersebut mencakup reduksi data berarti merangkum, menyusun dan menyajikan data, dan menyimpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak parkir yaitu dengan melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap wajib pajak di Makassar serta melakukan pengawasan terhadap wajib pajak parkir dalam pelaksanaan pemungutan parkir dan pelaporan pemungutan parkir, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil atau tidak mencapai target. Upaya yang telah diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar dengan strategi yang maksimal dan lebih efektif serta sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dapat mempengaruhi pencapaian target pajak parkir. Kata Kunci : Pajak Daerah, Peningkatan Penerimaan, Pajak Parkir

  • Efektivitas Penerimaan E-Samsat Sebagai Media Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    10/03/2022

    Nandika Oktavianto
    Nandika Oktavianto, Efektivitas Penerimaan E-Samsat Sebagai Media Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Veronika Sari Den Ka) E-Samsat adalah layanan pembayaran PKB melalui sms banking atau transfer melalui mesin ATM. Empat tujuan utama dari E-Samsat ini yaitu sederhana, cepat, berkualitas dan aman. Adanya E-Samsat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PKB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan E-Samsat sebagai media pembayaran PKB pada Kantor Samsat Wilayah I Makassar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Sumber data penelitian meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dari data dokumentasi. Dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian inii menggunakan teknik analisis statistik deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah tingkat persentase efektivitas penerimaan PKB sebelum penerapan E-Samsat yaitu sebesar 96,56%, sedangkan persentase efektivitas penerimaan PKB setelah penerapan E-Samsat yaitu sebesar 97,77%. Artinya, E-Samsat sebagai media pembayaran PKB tergolong Cukup Efektif. Tingkat efektivitas ini belum mencapai 100%, tetapi mengalami peningkatan dibanding sebelum penerapan E-Samsat. Kata Kunci: E-Samsat, Efektivitas, Pajak Kendaraan Bermotor

  • Analisis Perubahan Taraf UMKM Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Maros
    10/03/2022

    Rhenni Pratiwi
    Rhenni Pratiwi, Analisis Perubahan Tarif UMKM terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Maros (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Mahardian Hersanti P) Pemerintah menetapkan PP No 23 tahun 2018, tentang pengenaan pajak UMKM pada tanggal 1 Juli 2018. Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil, menengah, pemerintah memberikan skema khusus berupa pajak penghasilan 0,5 % dari total penghasilan yang diperoleh bagi UMKM dengan omzet hingga 4,8 miliar per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan jumlah wajib pajak UMKM setelah perubahan tarif juga untuk menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan UMKM setelah perubahan tarif. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, sumber data sekunder, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik analisis data adalah analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan tarif yang berdasarkan PP No. 23 tahun 2018 berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak UMKM yang dimana setiap bulannya mengalami peningkatan sedangkan penerimaan pajak bersifat fluktuatif yang berarti bahwa setiap bulannya mengalami peningkatan atau penurunan. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah, UMKM.

  • Pengaruh Teknologi Informasi Dan Kinerja Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Makassar Utara
    10/03/2022

    Marwati Sadik
    Marwati Sadik, Pengaruh Teknologi Informasi dan Kinerja Account Representative terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari dan Ilham) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh teknologi informasi terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar Utara dan untuk mengetahui pengaruh kinerja account representative terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Data penelitian meliputi data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi dan kuisioner. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini adalah teknologi informasi dan kinerja account representative berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. semakin baik tingkat kualitas pelayanan baik dari teknologi informasi maupun kinerja account represenatative, maka tingkat kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar Utara akan semakin meningkat. Kata kunci : Teknologi Informasi, Kinerja Account Representative, Kepatuhan Wajib Pajak

  • Analisis Penerimaan Retribusi Pelayanan Pemakaman Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
    10/03/2022

    Rahmat hidayat
    Rahmat Hidayat, Analisis Penerimaan Retribusi Pelayanan Pemakaman pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (dibimbing oleh H. Djusdil Akrim dan Veronika Sari Den Ka) Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran retribusi pelayanan pemakaman dan realisasi penerimaannya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif, dengan sumber data primer atau data yang berasal dari sumber asli atau pertama dan data sekunder, dengan prosedur pengambilan data melalui wawancara dan observasi dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan tiga tahapan yaitu (1) Tahap reduksi Data, (2) Tahap Penyajian Data. (3) menarik kesimpulan . Hasil dari penelitian ini menunjukkan dalam hal pembayaran retribusi pelayanan pemakaman, wajib Retribusi telah diberikan pemahaman tentang tata cara pembayaran melalui sosialisasi sehingga wajib retribusi, semakin mengetahui tentang prosedur pembayarannya. Peningkatan penerimaan retribusi dalam 2 tahun terakhir disebabkan peningkatan sosialisasi oleh pemakaman melakukan sosialisasi kepada wajib retribusi melalui RT/ RW . Kata Kunci : Retribusi , Prosedur pembayaran, Pelayanan Pemakaman

  • Pengawasan Wajib Pajak Restoran Dalam Pelaksanaan Sistem Self Assessment Pada Bapenda Kota Makassar
    10/03/2022

    Putri Zaqinah Anwar
    Putri Zaqinah Anwar, Pengawasan Wajib Pajak Restoran Atas Pelaksanaan Sistem Self Assessment Pada BAPENDA Kota Makassar (dibimbing oleh Ilham dan Imron Burhan) Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengawasan wajib pajak restoran di Bapenda Kota Makassar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa, proses pengawasan wajib pajak restoran yaitu penyampaian surat bahwa akan dilakukan pengawasan terhadap restoran tersebut, kemudian surat tersebut akan disampaikan oleh subbidang restoran yang disertai dengan bukti penerimaan surat. Pegawasan wajib pajak restoran dilakukan setelah wajib pajak menerima surat pengawasan, dan bidang kordinasi, pengawasan dan perencanaan telah menerima copyaan surat pengawasan yang telah disampaikan kepada wajib pajak beserta bukti tanda terima surat tersebut. Pengawasan dilakukan dari jam buka restoran sampai jam tutup restoran,kemudian setiap pengawas wajib mencatat transaksi yang terjadi selama proses pengawasan berlangsung, sebelum meninggalkan objek pajak yang diawasi petugas membuat berita acara hasil penjualan harian. Setelah pengawasan selesai sesuai dengan ketetapan isi surat yang telah disampaikan kepada wajib pajak, maka berita acara hasil pengawasan diserahkan ke subbidang restoran. Kata kunci: Restoran, Self Assessment

  • Pengaruh Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Makassar Utara
    10/03/2022

    Dian Ayu
    Dian Ayu, Pengaruh Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Mahardian Hersanti Paramita dan Ilham) Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara, untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara, dan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuha wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan menggunakan skala likert 1 sampai 5, jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 responden wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian Uji (t) menunjukkan bahwa variabel pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif terhadap variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara. Sedangkan hasil Uji (F) menunjukkan bahwa semua variabel dependen (pengetahuan dan kesadaran) berpengaruh terhadap variabel independen (kepatuhan). Semakin tinggi pengetahuan dan kesadaran wajib pajak, maka tingkat kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar Utara akan semakin meningkat. Kata kunci: Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Pemungutan Retribusi Izin Trayrk Angkutan Umum Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan
    10/03/2022

    Nur Qhaymah
    Nur Qhaymah, Pemungutan Retribusi Izin Trayek Angkutan Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (dibimbing oleh Ilham dan Djusdil Akrim) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur retribusi izin trayek angkutan umum pada dinas perhubungan provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini adalah penelitian Desktiptif Kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dan observasi serta data sekunder berupa literatur dan dokumen-dokumen resmi. Instrumen penelitian ini menggunakan alat bantu pedoman wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur pemungutan retribusi izin trayek dapat dilakukan pada saat kendaraan beroperasi serta dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Perhubungan dan sudah disiapkan pelayanan disetiap Kantor UPT, Serta tempat yang ditunjuk oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011. Dalam prosedur pemungutan retribusi izin trayek, Pemerintah Daerah memberikan wewenang kepada Dinas Perhubungan untuk mengatur, melaksanakan, dan menjalankan prosedur pemungutan dan pembayaran retribusi izin trayek dimana wajib retribusi harus melengkapi berkas sebagai syaratsyarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wajib retribusi harus melampirkan fotocopy STNK, fotocopy buku uji berkala yang masih berlaku dan kartu pengawasan asli. Kemudian wajib retribusi akan melakukan pembayaran retribusi izin trayek sesuai dengan tarif retribusi yang berlaku yang dilakukan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan. Kata kunci : Pemungutan, Retribusi, Izin trayek

  • Implementasi Perpajakan Dalam Pengelolaan Dana Desa ( Studi Kasus Di Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa)
    10/03/2022

    Sakinah Dwi Wahyu
    Sakina Dwi Wahyu, Implementasi Perpajakan Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi kasus di Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa) dibimbing oleh Imron Burhan dan H. Djusdil Akrim Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder, dengan prosedur pengambilan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 belum sepenuhnya dilaksanakan di Desa Bungaejaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Kata Kunci: Aspek Pajak, Akuntabilitas, Dana Desa

  • Analisis Prosedur Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN Atas Jasa Outsourcing Di Angkasa Pura 1 (Persero) Makassar
    10/03/2022

    Asri Razhul
    Asri Razhul, Analisis Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Jasa Outsourcing di PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar (dibimbing oleh Imron Burhan dan Nurul Afifah) PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di Wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur. Dalam menjalankan usahanya PT Angkasa Pura I (Persero) Makassar bekerjasama dengan perusahaan jasa penyedia tenaga kerja (Outsourcing). Invoice atas jasa Outsourcing merupakan Invoice yang paling rutin terjadi di PT Angkasa Pura I (Persero), sehingga pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa tersebut pun rutin dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa Outsourcing di PT Angkasa Pura I (Persero). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data yang telah diolah adalah data jumlah PPN atas jasa Outsourcing yang dipungut, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemungutan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Pelaksanakan penyetoran PPN atas jasa Outsourcing melaui Bank BNI dan selalu dilaksanakan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pelaporan PPN atas jasa Outsourcing dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui aplikasi e-Filling dan dilaksanakan tiap 1 hari setelah penyetoran, maka dikatakan tepat waktu yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kata kunci : Prosedur, PPN, Jasa, Outsourcing

  • Upaya peningkatan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) Pada BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar
    10/03/2022

    Musdalifa
    Musdalifa, Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Pada BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka, dan Djusdil Akrim) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara terstruktur kepada beberapa responden yaitu staff instansi terkait, pihak pemungut pajak dan wajib pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yaitu data langsung yang didapatkan dari responden melalui wawancara, dan data sekunder berupa data jumlah penerimaan PBB-P2 tahun 2016-2018. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2, yaitu 1). Pemecahan tarif PBB-P2; 2). Sosialisasi, memberikan himbauan dan mengeluakan Surat Jatuh Tempo, Tunggakan dan Denda Pembayaran PBB-P2 kepada pihak kelurahan; 3). Memberikan pemahaman kepada wajib pajak sebelum melakukan pengisian SPOP dan LSPOP. Kata Kunci : Upaya, Peningkatan, PBB-P2

  • Analisis Tugas Account Representative Pada KPP Pratama Parepare
    10/03/2022

    Nur Zamzam
    Nur Zamzam, Analisis Tugas Account Representative pada KPP Pratama Parepare (dibimbing oleh Imron Burhan dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui (1) tugas Account Representative dalam menyusun profil wajib pajak, (2) tugas Account Representative dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, (3) tugas Account Representative dalam melakukan pengawasan analisis kinerja wajib pajak, dan (4) tugas Account Representative dalam melakukan pengawasan rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi serta himbauan kepada wajib pajak di KPP Pratama Parepare. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada Account Representative (AR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas Account Representative dalam menyusun profil wajib pajak dilakukan melalui aplikasi Approweb oleh Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP). Tugas Account Representative dalam melakukan Pengawasan analisis kinerja wajib pajak yaitu AR mengawasi kelengkapan data wajib pajak yang dilaporkan ke KPP, serta mengawasi Penyetoran dan pelaporan SPT wajib pajak. Tugas Account Representative dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yaitu mengawasi penyetoran dan pelaporan SPT, serta mengawasi sanksi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajaknya. Tugas Account representative dalam pengawasan rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka intensifikasi serta himbauan kepada wajib pajak yaitu AR mencocokkan data wajib pajak yang ada di KPP Pratama Parepare, serta memberikan himbauan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya. Kata kunci : Tugas, Account Representative

  • Pengaruh Tangible, Empathy Dan Reliability Terhadap Kepuasan Wajib Pajak (Studi Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Makassar)
    10/03/2022

    Nurdiana
    Nurdiana, Pengaruh Tangible, Empathy dan Reliability Terhadap Kepuasan Wajib Pajak (Studi Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Makassar) (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Nurul Afifah) Samsat Makassar harus selalu memberikan Tangible, Empathy dan Reliability yang baik kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan yang diberikan oleh Samsat Makassar dan menjadikan realisasi penerimaan PKB sebanding atau lebih dari target yang ingin dicapai oleh Samsat Makassar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Tangible, Empathy dan Reliability terhadap kepuasan wajib pajak di Samsat Kota Makassar. Desain penelitian ini berupa desain penelitian kuantitatif. Analisis regresi linear berganda dilakukan untuk menguji hipotesis menggunakan pendekatan Korelasi Product Moment yang dalam perhitungannya menggunakan bantuan program aplikasi komputer SPSS 22.00 for Windows. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel tangible berpengaruh signifikan terhadap variabel kepuasan wajib pajak, variabel empathy berpengaruh secara signifikan terhadap variabel kepuasan wajib pajak dan variabel reliability berpengaruh secara signifikan terhadap variabel kepuasan wajib pajak. Uji simultan menghasilkan bahwa variabel tangible, empathy dan reliability berpengaruh secara bersama terhadap variabel kepuasan wajib pajak Samsat Kota Makassar. Kata Kunci: Tangible, Empathy, Reliability, Kepuasan, Wajib Pajak

  • Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Berupa E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Makassar Utara)
    10/03/2022

    Husna Fitrayanti
    Husna Fitrayanti, Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Berupa E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Makassar Utara) (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Sri Nirmala Sari) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan berupa e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner. Kuesioner dibagikan kepada wajib pajak yang ditemui di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Sampel diambil dengan menggunakan metode insidental sampling. Sampel diuji menggunakan SPSS Versi 22 sebanyak 100 Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dan menggunakan analisis regresi linear sederhana. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berupa e-billing berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. E-billing system mempunyai fitur yang sangat membantu Wajib Pajak dalam proses pembayaran pajak. Kata Kunci: e-billing, kepatuhan, wajib pajak.

  • Tinjauan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Di KPP Madya Makassar
    10/03/2022

    A. Fika Septiana A.R
    A.Fika Septiani A.R, Tinjauan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di KPP Madya Makassar (dibimbing oleh Ilham dan Nurul Afifah) Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk: (1) Mengetahui bagaimana proses pelaksanaan restitusi pada KPP Madya Makassar, (2) Mengetahui pengaruh restitusi Pajak Pertambahan Nilai terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Madya Makassar, (3) Mengetahui hambatan yang terjadi selama proses restitusi pada KPP Madya Makassar, (4) Mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh KPP Madya Makassar dalam mengatas hambatan dalam proses restitusi. Penelitian ini menggunakan data Primer melalui wawancara langsung dan Sekunder melalui data rekapitulasi restitusi, penerimaan pajak tahun 2012-2015. Data dianalisis dengan menggunakan analisis rasio. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Proses restitusi pada KPP Madya Makassar telah sesuai dengan PMK RI Nomor 244/PMK.03/2015, (2) Restitusi sangat berpengaruh pada tingkat penerimaan pajak, (3) Hambatan selama proses restitusi adalah Terdapat faktur fiktif dan transaksi fiktif, (4) Upaya dalam mengatasi hambatan yaitu dengan dilakukan tindak lanjut dan pengawasan yang lebih ketat. Kata Kunci: Restitusi, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai

  • Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pajak Daerah Kota Makassar
    10/03/2022

    Usnirati Usman
    Usnirati Usman, Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pajak Daerah Kota Makassar (dibimbing oleh Mahardian Hersanti, P S.ST dan Sri Nirmala Sari S.E) Penelitian ini mengkaji tentang kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah kota Makassar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah kota Makassar tahun 2011-2012. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara kepada Kepala Bidang I Pajak Hotel Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Data sekunder berupa data mengenai penerimaan pajak hotel 2011-2015, pajak daerah 2011-2015, dan jumlah hotel di kota Makassar berdasarkan klasifikasi 2011-2015. Hasil penelitian bahwa kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah di kota Makassar melalui perhitungan persentase kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah kota Makassar berfluktuasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kontribusi pajak hotel pada tahun 2011 sebesar 12,94% (kurang), tahun 2012 sebesar 9,7% (sangat kurang), tahun 2013 sebesar 8,58% (sangat kurang), tahun 2014 sebesar 8,99% (sangat kurang), dan tahun 2015 sebesar 7,88% (sangat kurang). Hal ini dipengaruhi oleh rasio jumlah hotel dan jumlah hunian tidak logis, serta pesatnya pertumbuhan bisnis hotel yang mengakibatkan tingkat persaingan antar hotel yang tinggi. Kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah tahun 2011-2015 masih relatif kurang. Kata kunci : Kontribusi, Pajak Hotel, Pajak Daerah.

  • Tinjauan Atas Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT Semen Bosowa Maros
    10/03/2022

    Nining Suci Ramadhani
    Nining Suci Ramadhani, Tinjauan atas Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Semen Bosowa Maros (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P. dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana dilakukan pengamatan, dokumentasi, dan wawancara secara langsung pada perusahaan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa: (1) PT Semen Bosowa Maros telah melaksanakan proses pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan, (2) Melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dalam hal penyetoran dan (3) Dalam hal pelaporan. (4) PT Semen Bosowa Maros sering menghadapi permasalahan dalam proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23, salah satu permasalahan yang dihadapi yakni dalam pelaksanaan pemotongan yaitu kurangnya koordinasi dari divisi Purchasing terhadap divisi Finance, dan divisi Perpajakan akan tetapi permasalahan tersebut dapat diatasi dengan baik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Semen Bosowa Maros telah melaksanakan proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku. Kata Kunci: Pemotongan, Penyetoran Pelaporan, PPh Pasal 23

  • Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Mallomo
    10/03/2022

    Nur Fadhilah
    Nur Fadhilah, (Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Mallomo) (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Imron Burhan). Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada PT Mallomo, Untuk mengetahui penerapan pajak penghasilan pasal 21 dengan kesesuaiannya terhadap undang-undang nomor 36 tahun 2008. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif, yaitu melakukan pengumpulan dan pengolahan data PPh 21 terutang tahun 2013 di PT Mallomo kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perhitungan pajak penghasilan pasal 21 diperoleh dari gaji bruto dikurangi biaya jabatan lalu diperoleh penghasilan neto. Penghasilan neto dikurangi PTKP dan diperoleh PKP, PKP dikalikan dengan tarif progresif yaitu tarif pasal 17 untuk memperoleh PPh terutang, penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Mallomo telah sesuai dengan ketentuan undangundang nomor 36 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.011/2012. Perhitungan dan penetapan tarif yang digunakan PT Mallomo berdasarkan undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 dengan menggunakan tarif biaya jabatan sebesar 5% dan penggunaan PTKP sesuai dengan PTKP tahun 2013. Kata kunci: Prosedur Perhitungan, Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Bendaharawan Atas Pengadaan Barang Pada Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
    10/03/2022

    Muhlisha Hafid
    Muhlisha Hafid, Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendaharawan atas Pengadaan Barang pada Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawsi Selatan (dibimbing oleh Imron Burhan dan Ilham). Tujuan dari penelitian ini adalah (i) untuk mengetahui kesesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendaharawan atas pengadaan barang pada DinKes Prov. Sul-Sel dengan PMK Nomor 107/PMK.010/2015, (ii) untuk mengetahui kesesuaian pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendaharawan atas pengadaan barang pada DinKes Prov. Sul-Sel dengan PMK Nomor 107/PMK.010/2015 dan (iii) untuk mengetahui kesesuaian pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendaharawan atas pengadaan barang pada DinKesProv. Sul-Sel dengan PMK Nomor 107/PMK.010/2015. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini mengolah data primer dan sekunder berupa data pembelian barang pada tahun 2015 dan literatur atau tulisan yang berhubungan dengan objek penelitian pada Dinkes Prov. Sul-Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan belum dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 107/PMK.010/2015, bendaharawan Dinkes Prov. Sul-Sel masih berpedoman pada peraturan lama yaitu PMK Nomor 210/PMK.03/2008, (ii) penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendaharawan pada Dinkes Prov. Sul-Sel telah dilaksanakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku yaitu PMK Nomor 107/PMK.010/2015 dan (iii) pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendaharawan Dinkes Prov. Sul-Sel telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu PMK Nomor 107/PMK.010/2015. Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 107- /PMK.010/2015 pada Dinkes Prov. Sul-Sel belum maksimal. Kata Kunci : Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pengadaan Barang

  • Kepatuhan Wajib Pajak Kategori PP No 46 Tahun 2013 Pada KPP Pratama Makassar Barat
    10/03/2022

    Irvan Nursahid
    Irvan Nursahid, Kepatuhan Wajib Pajak Kategori PP No 46 Tahun 2013 pada KPP Pratama Makassar Barat (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Sri Nirmala Sari) Sumber pendapatan negara terbesar diperoleh dari pajak. Pajak sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan peningkatan pendapatan Negara. Salah satu kebijakannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak kecil yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar/tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak ketegori PP No 46 tahun 2013 di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan perkembangan Kontribusi Penerimaan Pajak PP No 46 tahun 2013 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat 2 tahun pajak 2013, 2014, dan 2015 cenderung meningkat, 2) Tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan perkembangan persentase jumlah wajib pajak efektif kategori PP No 46 tahun 2013 terhadap jumlah wajib pajak efektif total PPh Pasal 4 ayat 2 untuk tahun 2013 cenderung meningkat, tahun 2014 cenderung menurun, dan tahun 2015 cenderung meningkat, 3) Tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan perkembangan persentase jumlah Wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2013, 2014, dan 2015 cenderung menurun. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi bersinergi, seminar, dan juga pelatihan kepada masyarakat serta dibutuhkan kerja sama antar semua seksi terkait di DJP untuk menghimpun wajib pajak baru dan meningkatkan kepatuhan. Kata Kunci : PP No 46 Tahun 2013, Pajak UMKM, Kepatuhan Wajib Pajak

  • Dampak Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi kasusu wajib pajak badan pada kantor pelayanan pajak madya Makassar)
    10/03/2022

    Triadi Rachmat Karim
    Triadi Rachmat Karim, Dampak Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar) (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari, dan Nurul Afifah) Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dampak fasilitas penghapusan sanksi pajak (reinventing policy) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Fasilitas penghapusan sanksi pajak adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam pasal 36 ayat 1(A). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis rasio. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar. Sampel penelitian ini ditujukan pada wajib pajak badan tahun 2014-2015 pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Data yang digunakan adalah data sekunder dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil analisis rasio, fasilitas penghapusan sanksi pajak tidak memberikan dampak pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam hal jumlah wajib pajak badan yang mendaftarkan diri dan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam hal jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, fasilitas penghapusan sanksi pajak memberikan dampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam melaksanakan kewajibannya, yang dinilai dari jumlah Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbayar menurun signifikan. Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui fasilitas penghapusan sanksi pajak merupakan good news bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak. Kata kunci: Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak (Reinventing Policy), Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Badan

  • Efektivitas penerimaan pajak parkin dan kontribusinya terhadap pendapatan asli 1daerah pada dinas pendaftaran daerah di kota makassar
    10/03/2022

    La Ode Muhammad Arfan samrin
    La Ode Muhammad Arfan S., Efektivitas Penerimaan Pajak Parkir dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah di Kota Makassar (dibimbing oleh Imron Burhan dan Nurul Afifah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i) efektivitas penerimaan pajak parkir di Kota Makassar tahun 2010-2015 dan (ii) kontribusi pajak parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar tahun 2010-2015. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi langsung di tempat penelitian, yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan teknik analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan Pajak Parkir di Kota Makassar pada tahun 2010- 2015 berjalan fluktuatif. Efektivitas penerimaan pajak parkir pada tahun 2010 masuk ke dalam kriteria tidak efektif dan pada tahun 2014 & 2015 masuk ke dalam kriteria kurang efektif. Sedangkan efektivitas penerimaan pajak parkir pada tahun 2011-2013 masuk ke dalam kriteria sangat efektif dan kontribusi penerimaan pajak parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Makassar tahun 2010-2015 mengalami peningkatan setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2012 yang menurun sebesar 0,05% dari tahun sebelumnya. Kata Kunci: Pajak Parkir, Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas, Kontribusi

  • Tinjauan Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Setelah Akuisisi Di PT Bosowa Mining
    10/03/2022

    Ahdiyah Rezky Wulandari
    Ahdiyah Rezky Wulandari, Tinjauan Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Setelah Akuisisi Di PT Bosowa Mining (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari dan Ilham) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perencanaan pajak setelah akuisisi di PT Bosowa Mining dan bagaimana dampak penerapan perencanaan yang telah diterapkan. Adapun data yang digunakan adalah data primer berupa data dari hasil wawancara tentang bagaimana penerapan perencanaan pajak setelah akuisisi dan data sekunder berupa data rekap PPN Keluaran (PK) atas penjualan dan rekap PPN Masukan (PM) atas pembelian PT Bosowa Mining pada tahun 2014 dan 2015, serta peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 untuk menentukan harga transfer yang tepat. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggambarkan karakteristik data dari suatu sampel dalam bentuk analisis angka untuk ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak setelah akuisisi pada PT Bosowa Mining bersifat tax saving, dimana penghematan pajaknya melalui pengalihan biaya produksi oleh pihak afiliasi dan penurunan harga jual (mark-down) yang dilakukan secara legal. Sesuai dengan peraturan DJP No. PER-32/PJ/2011, mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Lenght Principle/ALP). PT Bosowa Mining telah melakukan finance consulting analysis dalam menentukan harga pasar wajar pada penjualan dengan pihak afiliasi (hubungan istimewa) yakni PT Semen Bosowa Maros. Penerapan perencanaan pajak di PT Bosowa Mining berdampak pada penghematan hutang pajak tahun 2015 sebesar Rp. 3.678.622.175. Kata Kunci : Akuisisi, Perencanaan Pajak, Harga Transfer, Penghematan Pajak

  • Tinjauan Penyampaian SPT Tahunan Dengan Penerapan E-Filing Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara
    10/03/2022

    Abdul Kadir
    Abdul Kadir, Tinjauan Penyampaian SPT Tahunan dengan Penerapan E-Filing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Ilham dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana penerapan fasilitas E-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan, (2) tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam hal ketepatan waktu pelaporan SPT Tahunan, dan (3) pengaruh penerapan fasilitas E-Filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung ditempat penelitian yaitu Kantor Pajak Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) penerapan E-Filing di KPP makassar Utara telah sesuai prosedur yang tercantum dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, (2) tingkat kepatuhan wajib pajak tahun 2013 sampai tahun 2015 mengalami peningkatan, (3) penerapan E-Filing berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Makassar Utara. Oleh karena itu, Hendaknya Wajib Pajak memanfaatkan internet untuk dapat menambah pengetahuan mengenai penggunaan E-Filing dan peraturan perpajakan. Kata Kunci : E-Filing, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerapan E-Filing

  • Evaluasi Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar
    10/03/2022

    Sulastri Riska Sari
    Sulastri Riska Sari, Evaluasi Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Ilham) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar dan untuk mengevaluasi prosedur pemungutan Pajak Restoran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan prosedur pemungutan pajak yang terjadi di lapangan. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, dan teknik pengumpulan data adalah wawancara terstruktur kepada staf dan pegawai yang berhubungan dengan penelitian dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data langsung yang didapatkan dari Dispenda Kota Makassar berupa prosedur pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran di Kota Makassar dan sistem pemungutan Pajak Restoran. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemungutan pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, melalui beberapa tahapan antara lain (1) Seksi Administrasi Umum dan Pendataan, (2) Seksi Penetapan, dan (3) Seksi Penagihan. Prosedur pelaksanaan pemungutan pajak restoran yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Akan tetapi, terdapat perbedaan pada seksi administrasi umum dan pendataan. Perbedaannya terdapat pada proses pendaftaran wajib pajak, jika menurut SOP wajib pajak yang melakukan pendaftaran objek pajaknya sedangkan kenyataannya yang dilakukan oleh petugas pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar yang melakukan survey dan mendata wajib pajak. Kata Kunci: Restoran, Prosedur Pemungutan, Sistem Pemungutan

  • Analisis Pengaruh Sosialisasi Pajak Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara
    10/03/2022

    Mochammad Rizaldy
    Mochammad Rizaldy, Analisis Pengaruh Sosialisasi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara (dibimbing oleh Sri Nirmala Sari dan Mahardian Hersanti P) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah terdapat pengaruh sosialisasi pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara. Data penelitian diperoleh dari jawaban responden melalui kuesioner serta beberapa dokumen dari KPP Pratama Makassar Utara pada tahun 2016. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik convenience sampling. Jumlah sampel penelitian adalah sebanyak 100 responden dari wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan SPT pada KPP Pratama Makassar Utara. Sampel tersebut kemudian diolah dengan analisis regresi linear berganda melalui pengujian asumsi klasik, koefisien determinasi dan uji hipotesis. Berdasarkan uji statistik dengan menggunakan program SPSS 21, diperoleh nilai koefisien determinasi (R2 ) sebesar 40,2%. Hasil uji hipotesis menunjukkan sosialisasi pajak dan kualitas pelayanan fiskus secara parsial (uji t) maupun simultan (uji F) mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Makassar Utara. Kepatuhan wajib pajak dapat mempengaruhi tax ratio Indonesia yang pada akhirnya akan menunjang keberhasilan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak. Kata Kunci: sosialisasi pajak, kualitas pelayanan fiskus, kepatuhan wajib pajak

  • Efektivitas Penagihan Pajak Melalui Surat Teguran dan Surat Paksa Atas Pencairan Tunggakan Pajak di KPP Pratama Maros
    10/03/2022

    Nanda Regina R
    Nanda Regina R, Efektivitas Penagihan Pajak Melalui Surat Teguran dan Surat Paksa atas Pencairan Tunggakan Pajak di KPP Pratama Maros. (dibimbing oleh Ilham dan Imron Burhan) Tujuan penelitian ini adalah (i) untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran terhadap pencairan tunggakan pajak dan (ii) untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak melalui surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis data deskriptif dengan mendeskripsikan efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa di KPP Pratama Maros tahun 2013-2015. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dilihat dari lembar dan nilai pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Maros tahun 2013-2015 tergolong tidak efektif dan (ii) efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa dilihat dari lembar dan nilai pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Maros tahun 2013-2015 tergolong tidak efektif. Kata kunci : Efektivitas Penagihan pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, Pencairan Tunggakan Pajak

  • Tinjauan Potensi Penerimaan Dan Efektivitas Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Luwu
    10/03/2022

    Ahmad Faiz Assidiq
    Ahmad Faiz Assidiq, Tinjauan Potensi Penerimaan dan Efektivitas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Sri Nirmala Sari) Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu mencapai 7,4%. Kabupaten Luwu merupakan salah satu kabupaten yang berpotensi di Sulawesi Selatan, sehingga memiliki potensi pemungutan pajak yang besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi penerimaan dan tingkat efektivitas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu. Pemungutan Pajak Penerangan Jalan menganut Witholding system, dengan PT PLN sebagai pemungutnya. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif yaitu berupa data biaya beban listrik dan biaya pemakaian listrik setiap bulan selama tahun 2010-2014, dan data realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Luwu tahun 2010-2014. Data penelitian diolah dengan menggunakan teknik analisis rasio. Potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu cenderung meningkat setiap tahunnya. Ratio efektivitas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu setiap tahunnya digolongkan baik (kriteria efektivitas >66,66%). Dengan efektifnya pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka dapat mengurangi kerugian pendapatan daerah. Penerimaan Pajak Penerangan Jalan yang setiap tahunnya meningkat, dapat membantu Pemerintah Daerah Luwu untuk lebih mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu. Kata Kunci : Pertumbuhan Ekonomi, Witholding System, Potensi, Efektivitas, Pajak Penerangan Jalan

  • Tinjauan Potensi Penerimaan Dan Efektivitas Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Luwu
    10/03/2022

    Ahmad Faiz Assidiq
    Ahmad Faiz Assidiq, Tinjauan Potensi Penerimaan dan Efektivitas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Sri Nirmala Sari) Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Luwu mencapai 7,4%. Kabupaten Luwu merupakan salah satu kabupaten yang berpotensi di Sulawesi Selatan, sehingga memiliki potensi pemungutan pajak yang besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi penerimaan dan tingkat efektivitas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu. Pemungutan Pajak Penerangan Jalan menganut Witholding system, dengan PT PLN sebagai pemungutnya. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif yaitu berupa data biaya beban listrik dan biaya pemakaian listrik setiap bulan selama tahun 2010-2014, dan data realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Luwu tahun 2010-2014. Data penelitian diolah dengan menggunakan teknik analisis rasio. Potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu cenderung meningkat setiap tahunnya. Ratio efektivitas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Luwu setiap tahunnya digolongkan baik (kriteria efektivitas >66,66%). Dengan efektifnya pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka dapat mengurangi kerugian pendapatan daerah. Penerimaan Pajak Penerangan Jalan yang setiap tahunnya meningkat, dapat membantu Pemerintah Daerah Luwu untuk lebih mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu. Kata Kunci : Pertumbuhan Ekonomi, Witholding System, Potensi, Efektivitas, Pajak Penerangan Jalan

  • Tinjauan Mekanisme Pemungutan Dan Efektivitas Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar
    10/03/2022

    Ghani Rahman Azis
    Ghani Rahman Azis, Tinjauan Mekanisme Pemungutan dan Efektivitas Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar (dibimbing oleh Ilham dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan mekanisme pemungutan dan efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Mekanisme pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Makassar, 2) Efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Mekanisme pemungutan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar yaitu dengan menggunakan sistem administrasi berbasis online atau disebut e-BPHTB, 2) Efektivitas Penerimaan BPHTB di Kota Makassar mengalami fluktuasi, yaitu pada tahun 2011, 2012, dan 2013 telah mencapai target dan bahkan melebihi target sehingga dikategorikan “sangat efektif”, sedangkan pada tahun 2014 dan 2015 mengalami penurunan dan tidak mencapai target sehingga dikategorikan “kurang efektif”. Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan mekanisme pemungutan BPHTB melalui sistem administrasi berbasis online atau disebut e-BPHTB yang berdampak pada efektivitas penerimaan BPHTB. Kata Kunci : Mekanisme Pemungutan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Efektivitas

  • Tinjauan Pemungutan Pajak Air Tanah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar
    10/03/2022

    Nur Amelia
    Nur Amelia, Tinjauan Pemungutan Pajak Air Tanah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar (dibimbing oleh Veronika Sari Den Ka dan Nurul Afifah) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak air tanah di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar dan untuk meninjau pemungutan pajak air tanah di kota makassar. Dalam penelitian ini juga akan menunjukkan kesesuaian pemungutan pajak air tanah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 kota makassar. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Kualitatif Deskriptif dengan melakukan wawancara terstruktur kepada staff dan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer berupa data langsung yang didapatkan dari responden melalui wawancara, dan sekunder berupa data jumlah wajib pajak air tanah dan peraturan walikota nomor 5 kota makassar tentang besaran air tanah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak air tanah dimulai dari penghimpunan data objek pajak dan subyek pajak,penentuan besarnya pajak,penagihan pajak sampai dengan pengawasan dan penyetoran pajak. Penelitian juga menunjukkan bahwa pemungutan pajak air tanah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010. Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Air Tanah,Official Asessment System,Self Asessment System

  • Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pratama Maros
    11/03/2022

    Mutmainnah
    Mutmainnah, Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros( dibimbing oleh Nurul Afifah dan Veronika Sari Den Ka) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem administrasi perpajakan modern terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner dan beberapa studi kepustakaan. Kuesioner dalam penelitian ini dibagikan ke wajib pajak orang pribadi dengan metode purposive sampling. Analisis data yang digunakan yaitu analisis Regresi Linear Sederhana, dan uji-f. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem administrasi perpajakan modern dan kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan yaitu sebesar 0.502 dan berdasarkan hasi uji-f dihasilkan fhitung 974.353 dan ftabel 3.864 yang berarti H0 ditolak dan Ha diterima. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kata Kunci: Sistem administrasi perpajakan modern, kepatuhan wajib pajak.

  • Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Derah Kabupaten Maros
    11/03/2022

    Hatijah
    Hatijah, Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan Imron Burhan) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i) laju pertumbuhan pajak reklame dan pajak daerah (ii) kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah di Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan analisis laju pertumbuhan dan analisis kontribusi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang merupakan data target dan realisasi pajak reklame, data target dan realisasi pajak daerah tahun 2011–2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) laju pertumbuhan pajak reklame dan pajak daerah mengalami fluktuasi, laju pertumbuhan pajak reklame tertinggi pada tahun 2012 sebesar 289,14% dengan kriteria sangat berhasil serta laju pertumbuhan pajak reklame yang paling rendah pada tahun 2015 sebesar -31,32% dengan kriteria tidak berhasil dan rata-rata laju pertumbuhan pajak reklame sebesar 74,982% dengan kriteria berhasil. Laju pertumbuhan pajak daerah tertinggi sebesar 87,88% di tahun 2011 dengan kriteria sangat berhasil dan laju pertumbuhan terendah sebesar -9,46 dengan kriteria tidak berhasil di tahun 2013 (ii) kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah di Kabupaten Maros rata-rata sebesar 1,098% dengan kriteria kecil, kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah yang paling tinggi tahun 2013 sebesar 2,05% dan terendah tahun 2011 sebesar 0,35%. Kata kunci: Pajak reklame dan pajak daerah

  • Tinjauan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan
    11/03/2022

    Nurfadhilah
    Nur Fadhilah, (Tinjauan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Mallomo) (dibimbing oleh Nurul Afifah dan Imron Burhan). Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada PT Mallomo, Untuk mengetahui penerapan pajak penghasilan pasal 21 dengan kesesuaiannya terhadap undang-undang nomor 36 tahun 2008. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif, yaitu melakukan pengumpulan dan pengolahan data PPh 21 terutang tahun 2013 di PT Mallomo kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perhitungan pajak penghasilan pasal 21 diperoleh dari gaji bruto dikurangi biaya jabatan lalu diperoleh penghasilan neto. Penghasilan neto dikurangi PTKP dan diperoleh PKP, PKP dikalikan dengan tarif progresif yaitu tarif pasal 17 untuk memperoleh PPh terutang, penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Mallomo telah sesuai dengan ketentuan undangundang nomor 36 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.011/2012. Perhitungan dan penetapan tarif yang digunakan PT Mallomo berdasarkan undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 dengan menggunakan tarif biaya jabatan sebesar 5% dan penggunaan PTKP sesuai dengan PTKP tahun 2013. Kata kunci: Prosedur Perhitungan, Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Tinjauan Sosialisasi Perpajakan Pada KPP Madya Makassar
    11/03/2022

    Nur Wirda Nawir
    Nur Wirda Nawir, Tinjauan Sosialisasi Perpajakan Pada KPP Madya Makassar (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan Nurul Afifah) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sosialisasi Perpajakan pada KPP Madya Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Deskriptif Kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dari KPP Madya Makassar yang merupakan data Target dan Realisasi Kegiatan Sosialisasi Perpajakan dengan runtut waktu selama kurun waktu 2014-2015.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Madya Makassar berjalan baik karena kegiatan sosialisasi yang dilakukan memenuhi de total rencana Sosialisasi. Kata Kunci: Sosialisasi Perpajakan dan Realisasi sosialisasi

  • Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pajak Daerah Di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar)
    11/03/2022

    Arna Karina
    Arna Karina, Kontribusi Pajak Hiburan terhadap Pajak Daerah di Kota Makassar (studi kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar) (dibimbing oleh Mahardian Hersanti P dan Sri Nirmala Sari) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi pajak hiburan terhadap pajak daerah di Kota Makassar dan laju pertumbuhan pajak hiburan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif melalui analisis laju pertumbuhan dan analisis kontribusi. Sementara data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan data target dan realisasi pajak hiburan, serta target dan realisasi pajak daerah Kota Makassar dengan jenis runtut waktu (time series) selama kurun waktu 2011 – 2015. Berdasarkan hasil penelitian pertumbuhan pajak hiburan relatif mengalami fluktuasi. Laju pertumbuhan pajak hiburan yang paling tertinggi pada tahun 2012 sebesar 33,42% dan laju pertumbuhan pajak hiburan yang paling rendah pada tahun 2011 sebesar 03,03%, dengan rata-rata laju pertumbuhan pajak hiburan sebesar 16,18% dengan kriteria tidak berhasil. Sedangkan kontribusi pajak hiburan terhadap pajak daerah di Kota Makassar rata-rata 3,40% dengan kriteria sangat kurang. Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Hiburan, Analisis Laju Pertumbuhan dan Kontribusi

  • Tinjauan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Semen Bosowa Maros
    11/03/2022

    Sul Fitriani
    Sul Fitriani, Tinjauan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Semen Bosowa Maros (di bimbing oleh Imron Burhan dan Mahardian Hersanti P). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i) Perhitungan PPN PT Semen Bosowa Maros telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 (ii) Penyetoran PPN PT Semen Bosowa Maros telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 (iii) Pelaporan PPN PT Semen Bosowa Maros telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung ditempat penelitian yaitu PT Semen Bosowa Maros dibagian divisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (i) perhitungan PPN PT Semen Bosowa Maros telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009. (ii) Penyetoran PPN PT Semen Bosowa Maros belum sepenuhnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena dalam Tahun pajak terdapat beberapa masa pajak tidak disetor tepat waktu. (iii) Pelaporan PPN PT Semen Bosowa Maros belum sepenuhnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena dalam Tahun pajak terdapat beberapa masa pajak tidak dilaporkan tepat waktu. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada PT Semen Bosowa Maros belum maksimal. Kata Kunci : Perhitungan PPN, Penyetoran PPN, Pelaporan PPN.